DPRD Gelar Rapat Pokok Pikiran Dewan Tahun 2022

  • 25 Januari 2021
  • 14:40 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1823 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Hari ini, Senin, (25/01/2021), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat tentang pokok-pokok pikiran Dewan di ruang rapat pimpinan Gedung Puspem DPRD Kabupaten Badung. Rapat tentang pokok-pokok pikiran Dewan tersebut membahas pokok pokok pikiran Dewan pada tahun 2022. 

 

 

Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata dalam kesempatan tersebut mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota yang sudah mengikuti rapat paripurna tentang pokok-pokok pikiran (Pokir) dewan. Dimana sekarang ini Pemerintah sudah memberikan ruang yang cukup luas untuk memfasilitasi dari pada perjuangan atau pokir yang ada di masyarakat yang perlu dewan salurkan. 

 

"Jadi ruang ini sudah diatur oleh peraturan pemerintah kemudian ditegaskan dalam pelaksanaan APBD dengan SIPDnya dengan Permendagri 90 nya sudah diukur disana dan sudah diatur, sehingga aspirasi aspirasi yang diserap oleh dewan di masyarakat betul betul bisa dengan angsih kita eksekusi dengan angsih kita masuk kedalam sebuah program, jadi tidak ada ruang pokir / aspirasi yang diserap dari masyarakat tidak tersalurkan," kata Putu Parwata, Senin, (25/01/2021). 

 

Lebih lanjut Parwata mengatakan, tidak ada lagi ini bisa dijalankan dan ini tidak bisa dijalankan. Bila pokok-pokok pikiran di dewan itu merupakan bagian dari aspirasi masyarakat dan diserap dan dirumuskan dan kita rekomendasikan di dewan ini itu wajib kita di SIPD. 

 

"Rumahnya sudah ada dan tidak bisa dibongkar lagi, jadi, kalau aspirasi sudah masuk harus dieksekusi, ini adalah ruang yang diberikan oleh pemerintah oleh kita untuk melakukan maksimalisasi penyerapan aspirasi masyarakat. Dan kami harapkan seluruh pimpinan dewan dan anggota betul betul bisa menyerap aspirasi masyarakat ini disampaikan ke dewan dan dimasukan kedalam pokok pikiran Dewan dan dimasukkan dia di SIPDnya, sehingga itu jelas eksekusinya nanti terukur dalam APBD, dan semoga hari ini pokir 2022 bisa berjalan dengan baik dan lancar," ujarnya. 

 

Sementara, Kepala Bappeda Kabupaten Badung Made Wira Dharmajaya dalam rapat kerja tersebut mengatakan yang jelas kami akan fasilitasi sesuai dengan ketentuan yang baru, yakni ada aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang harus kita terapkan pada saat mulai tahapan penyusunan rencana kerja pemerintah daerah. 

 

"Jadi semua usulan dari masing masing anggota harus sudah terinput di SIPD," ujar Wira Dharmajaya. 

 

Ia menerangkan, ketika ada usulan dewan kita akan input sesuai standard dan prosedur yang harus diikuti. Yang jelas kalendar kita pelaksana Musrenbang kalau tidak ada halangan kita akan laksanakan pada 26 Maret. Sehingga seminggu sebelum pelaksanaan Musrenbang Kabupaten seluruh input pokok pokok pikiran ini sudah masuk dalam SIPD.

 

"Jadi tanggal 19 Maret harapan kita sudah batas akhir untuk melaksanakan input," terangnya. 

 

Dalam rapat kerja tersebut, juga diikuti oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Badung melalui aplikasi zoom.ang/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER