Polisi Amankan Pria Asal Raja Empat Terkait Tewasnya Bule Asal SLovakia

  • 21 Januari 2021
  • 23:40 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1854 Pengunjung
seorang pria asal raja empat diamankan polisi

Denpasar, suaradewata.com - Andriana Simeonova, wanita berumur 29 tahun asal SLovakia, yang tewas dengan luka tusukan di leher di rumah kontrakannya di Sanur, Denpasar Selatan, akhirnya dapat diungkap pihak Kepolisian Sektor Denpasar Selatan.

 

Adalah Mantan kekasih korban, Lores Parera (30) yang sejak awal jadi target kecurigaan petugas ternyata benar sebagi pelaku dari pembunuhan keji itu.

 

Pria kelahiran Raja Ampat, Papua itu begitu diamankan dan jalani pemeriksaan, langsung ditetapkan sebagai tersangka. Itu dieprkuat dengan pengakuan tersangka yang benar sebagai pelakunya.

 

Ia mengaku menyesal telah menghabisi nyawa korban yang dipacarinya selama tiga tahun. Ia mengaku sakit hati karena diputus.  "Motifnya karena sakit hati. Karena korban memutus pelaku," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Citra Fatwa Ramdani di Mapolsek Denpasar Selatan, Kamis (21/1).

 

Dalam pengungkapkan kasus tersebut, dijelaskan Jansen bahwa sebelumnya telah mengamankan pisau yang ditemukan di semak-semak di Jalan Baruna, sepasang jas hujan hijau yang dipakai tersangka ke TKP,  jaket, sepasang selop tangan, serta HP korban yang dipatahkan dan dibuang ke semak-semak sebelah TKP. 

 

Sebenarnya, tersangka sempat akan dilaporkan ke Polisi oleh korban lantaran sepeda motor Kawasaki ER250 merah bernomor polisi DK 4196 FI milik korban tidak dikembalikan oleh tersangka.

 

Hal itu diakuinya saat dimintai keterangan soal sepeda motor milik korban yang semula dicuri tersangka. Dalam pengakuannya, motor tersebut memang milik korban dan sudah lama dipinjamnya. Ia sempat memohon kepada korban agar tidak lapor polisi soal dirinya tidak mengembalikan motor. 

 

Bahkan pengakuannya sudah tiga kali menemui korban di TKP untuk minta maaf. Tetapi malah diusir menggunakan sapu ijuk sehingga membuatnya marah.

 

"Pisau yang digunakan menusuk leher korban sudah dipersiapkan tersangka yang dibawa dari kosnya . Hasil pemeriksaan, korban ditusuk sekali langsung meninggal," terang Jansen. 

 

Perbuatan tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman terberat hukuman mati atau seumur hidup atau setidaknya 20 tahun penjara.

 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, wanita berkebangsaan Slovakia itu ditemukan tewas berlumuran darah di rumah kontrakannya Jalan Pengiasan III nomor 88 Sanur, Denpasar Selatan, Rabu (20/1) pukul 09.00 Wita. Kurang dari dua jam setelah olah TKP, polisi mengamankan Lorens Parera di tempat kerjanya di salah satu perusahaan water sport di kawasan Tanjung Benoa, Kuta Selatan. mot/red

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER