Bocah Pembunuh Gadis Teller Bank Mandiri Dituntut 7,5 Tahun

  • 21 Januari 2021
  • 19:10 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1699 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewara.com - Bocah berumur 14 tahun asal Buleleng yang pernah terjerat kasus pencurian uang kotak sesari di Pura dan kini membunuh seorang gadis asal Sukawati Gianyar yang bekerja di Bank Mandi Cab.Tuban, telah diajukan tuntutan hukuman oleh Jaksa dari Kejari Denpasar.

Dalam sidang yang digelar tertutup walaupun secara online, tetap dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Ni Putu Widyaningsih dan Ni Komang Sasmiti, Kamis (21/1).

Akibat hilangnya nyawa korban, Ni Putu Widiastiti, terdakwa berinisial Putu AP itu diajukan tuntutan oleh JPU dengan hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun).

Oleh JPU dihadapan Hakim Hari Supriyanto,SH.,MH yang menyidangkan perkara ini, dinilai
terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan (perampokan) hingga korban meninggal dunia. "Perbuatan terdakwa bersalah melanggar Pasal 365 ayat 3 KUHP dalam dakwaan lebih subsider," sebut Jaksa usai persidangan.

Dikonfirmasi atas tuntutan itu, Kasiintel Kejari Denpasar Kadek Hari Supriyadi bersama Kasipidum Eka Widanta, membenarkan  bahwa terdakwa PAHP dituntut 7,5 tahun penjara.

Dikatakannnya ada beberapa pertimbangan yang diajukan JPU. Hal memberatkan, saat melakukan aksinya terdakwa anak melakukan secara keji hingga korban meninggal dunia.

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta sangat menyesali perbuatannya," singkatnya dan memastikan agenda putusan dijadwalkan 28 Januari nanti.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER