Surat MK Keluar, KPU Tabanan Segera Gelar Pleno Penetapan Paslon

  • 21 Januari 2021
  • 15:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1641 Pengunjung
suaradewata

Tabanan, suaradewata.com - Surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya diterima KPU Tabanan, Rabu malam (20/1/2021). Dengan diterimanya surat tersebut maka KPU Tabanan akan segera menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam Pilkada 2020.

 

Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa mengatakan bahwa surat yang menyatakan bahwa tidak ada gugatan dalam Pilkada Tabanan 2020 yang dikeluarkan oleh MK akhirnya diterima KPU Tabanan, Rabu malam (20/1/2021). "Dengan diterimanya surat itu maka kita bisa melakukan pleno penetapan paslon terpilih paling lambat 5 hari setelah surat diterima," ungkapnya Kamis (21/1/2021).

 

Maka dari itu pihaknya langsung menggelar rapat internal untuk menentukan kapan rapat pleno penetapan paslon akan dilakukan. Dan berdasarkan hasil rapat, KPU Tabanan akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam Pilkada 2020 pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 di Ruang Rapat KPU Tabanan.

 

Adapun pihak-pihak yang diundang dalam rapat pleno penetapan paslon ini selain paslon nomor urut 1 dan nomor urut 2, adalah Bupati Tabanan, Ketua DPRD Tabanan, Kapolres Tabanan, Dandim 1619/Tabanan, Kepala Kejari Tabanan, Kepala Kesbangpol Tabanan, Ketua Bawaslu Tabanan serta pimpinan Partai pengusung. "Tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19," tandasnya.ayu/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER