Bawa 1,2 kg Ganja, Remaja ini Dituntut Hukuman 15 Tahun

  • 20 Januari 2021
  • 18:40 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1545 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Remaja 21 tahun bernama Joppi Pangemanan hanya bisa terdiam saat mendengarkan jaksa yang menuntutnya mengajukan hukuman selama 15 tahun penjara.  

Jaksa Ida Ayu Sulasmi,SH menilai perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009, terkait kepemilikan 1,2 Kilogram ganja, persisnya 1.194,74 gram.

"Menuntut terdakwa pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara," tuntut Jaksa secara virtual yang didengrakan Hakim  Angeliky Handajani Day,SH.MH., di PN Denpasar.

Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Aji Silaban dan Pipit dari Posbakum Peradi Denpasar, bakal mengajukan pembelaan secara tertulis dalam sidang pekan depan.

Tertuang dalam dakwaan bahwa Joppi dibekuk petugas Polda Bali di rumahnya di komplek perumahan Taman Geriya, Kuta Selatan, Badung, Oktober 2020 lalu. 

"Selain menemukan 1,2 Kg ganja, juga didapat timbangan elektrik, plastik kosong, dan barang bukti lainnya.Barang bukti ganja terbagi dalam belasan paket," sebut jaksa dalam dakwaan.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER