Janjian Mau Ngineks Sama Cewek Keburu Ditangkap, Pria ini Dituntut 6 Tahun 

  • 20 Januari 2021
  • 18:15 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1529 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Yulia Wirasningrum,SH mengajukan tuntutan hukuman pidana selama 6 tahun penjara terhadap terdakwa Windo Wijaya (38), terkait kepemilikan 5 butir ekstasi.

Tidak hanya itu, pria asal Desa Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat ini, juga diajukan tuntutan pidana denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan bila tidak sanggup membayar dapat digantikan dengan tambahan hukuman selama 3 bulan penjara.

"Menilai perbuatan terdakwa bersalah menguasai atau memiliki ekstasi sebanyak lima butir. Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika," sebut Jaksa didengarkan secara virtual oleh terdakwa dan Hakim Esthar Oktavia di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Berdasarkan berkas tuntutan Jaksa, perbuatan terdakwa ini berhasil diamankan pada Kamis, 10 September 2020, sekira pukul 00.15 Wita, di jalan Imam Bonjol tepatnya di depan Imbo Residence, wilayah Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. 

Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa 5 butir ekstasi. Terdakwa mengatakan bahwa pil ekstasi itu dibeli dari seorang wanita bernama Maya (DPO). Rencananya akan dia gunakan bersama sorang teman wanita bernama Risa (buron).mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER