Wanita Amerika ini Tawarkan WNA Pindah ke Bali Akan Segera Deportasi

  • 19 Januari 2021
  • 20:30 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1676 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Langkah cepat Imigrasi Bali dalam menanggapi pemberitaan viral terkait cuitan akun twitter warga Amerika bernama Kristen Antoinette Gray langsung direspon kilat, dengan segera memeriksa bule nakal itu dan dalam waktu dekat segera di deportasi ke negaranya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Selasa (19/1/2021)mengatakan, warga asing ini dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Pemberitaan viral tentang cuitan seorang WNA pada akun twitter @kristentootie tanggal 17 Januari 2021 berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemic corona. Dimana yang bersangkutan menyatakan bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan juga ditawarkan biaya hidup di Bali yang murah, nyaman dan ramahbagi LGBTQ+," ucapnya.

Diterangkan Jamaruli, selain di Twitter hal tersebut juga dimuat dalam ebook dengan harga USD30 dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga USD50 selama 45 menit.

Hal ini menjadi trending topic pada media social maupun media mainstream pada tanggal 17 dan 18 Januari 2021. 

Terkait hal tersebut Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali mengambil Langkah – Langkah sebagaiberikut :

1. Melakukan pengecekan data masuk WNA Atas Nama Kristen Antoinette Gray yang masukke wilayah Indonesia pada tanggal 21 Januari 2020 pukul 23:04:54 WITA melalui Bandara Internasional I GustiNgurah Rai. SelanjutnyaKristen Antoinette Gray melakukan perpanjangan IzinTinggal pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Tanggal 22 Desember 2020 yang berlaku sampaidengan 24 Januari 2021.

2. Setelah dilakukan pengecekan oleh Petugas Imigrasi ditemukan sponsor Kristen Antoinette Gray yang bernisial IGW yang beralamat di daerah Ubud dan dilakukan pengecekan lapangan pada tanggal 18 Januari 2021.

3. Pada tanggal 19 Januari 2021,Petugas Imigrasi melakukan panggilanmelalui sponsor terhadap Kristian Antoinette Gray untukdapathadirke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Cuitanakun twitter @kristentootie yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat Pandemi tentunya bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asingke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi COVID-19," katanya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diduga WNA dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat, antara lain :

1. LGBTQF (queer friendly) dimana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan;

2. Kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi;

Sehingga patut diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi :

Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukankegiatanberbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Selain hal tersebut, WNA dimaksud diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi : 

Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.

Untuk itu, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali menghimbau kepada Warga Negara Asing agar dalam situasi pandemi COVID-19 saat ini untuk mematuhi protocol kesehatan serta mengikuti prosedur yang benar tentang pengurusan Visa dan selama berada di Indonesia.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER