PT Denpasar Kurangi Hukuman Jerinx Lagi 4 Bulan

  • 19 Januari 2021
  • 16:25 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1668 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Upaya banding yang dilakukan tim kuasa hukum dari penggebuk Drum 'Supermen Is Dead' yang punya nama lengkap I Gede Ari Astina alias Jerinx, tidaklah sia-sia. Itu setelah pihak Pengadilan Tinggi Denpasar mengurangi hukuman lagi 4 bulan dari putusan PN Denpasar.

Pihak PT Denpasar, menyatakan perbuatan Jerinx tetap bersalah terkait kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia yang diumbar di media sosial. Namun soal hukuman, pihak PT Denpasar tidaklah sependapat dengam ketok palu dari Majelis Hakim di PN Denpasar.

Sebagaimana diketahui bahwa, suami dari artis model, Nora Alexandra ini oleh hakim yang diketuai Ida Ayu Adnyanadewi,SH.,MH di PN Denpasar diputuskan hukuman selama 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan. Namun PT Denpasar dalam putusan bandingnya menyatakan hukuman selama 10 bulan.

Ketua PN Denpasar, Dr Sobandi SH.MH, Selasa (19/1) membenarkan jika hasil banding dari kasus Jerinx SID sudah diputuskan dan hasilnya pengurangan selama 4 bulan. "Ya benar, putusan bandingnya keluar 14 Januari 2021 lalu," singkat Sobandi.

Sebagaimana diketahui, Jerinx SID divonis bulan November 2020. Setidaknya dari Ia ditahan di Polda Bali hingga saat ini telah berjalan selama kurang lebih hampir 6 bulan. Jika merunut terhadap putusan PT Denpasar, dipastikan Pria kelahiran Kuta, 10 Februari 1977 lalu itu akan ke luar dari Lapas Kerobokan sekitar bulan Mei.mot/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER