Bawa 162 Butir Ekstasi dan Sabu, Kurir Banyuwangi ini Terancam Bui 20 Tahun

  • 19 Januari 2021
  • 13:40 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1574 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - 18 Januari, Kemarin tepat diusianya ke 33 tahun, terdakwa Angga Aldi harus menjalani sidang online yang digelar Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (19/1) terkait kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

 

Jaksa Heppy Maulia Ardani,SH menyebutkan bahwa barang bukti yang dikuasai oleh pria asal desa Mangir, Rogojampi Banyuwangi itu sebanyak 162 butir ekstasi dengan berbagai logo dan warna, serta 22 plastik klik berisi sabu berat bersih 10,32 gram.

 

Terdakwa diancam Pasal 114 ayat (2) dan alternatif kedua Pasal 112 ayat (2) UU RI.NO.35 Tahun 2009. Dengan ancaman pidana paling lama mendekam selama 20 tahun penjara.

 

Dalam dakwaan yang dibacakan secara virtual dari Kejasaan Negeri Denpasar, bahwa terdakwa yang selama ini dikendalikan oleh seseorang bernama Jono (DPO) sudah menerima upah sebesar Rp.1,5 juta.

 

"Terakhir sebelum melakukan transaksi, terdakwa diamankan dengan barang bukti 162 butir ekstasi dan 22 paket sabu berat 10,32 gram," sebut Jaksa Heppi yang didengarkan secara online oleh hakim ketua IGN Putra Atmaja,SH.MH.

 

Angga sendiri diamankan petugas dari Polresta Denpasar, saat akan berada di Kalyana Residen, Jalan Gunung Soputan III Denpasar Barat, Jumat 30 Oktober 2020 pukul 20.00 Wita. 

 

"Saat itu terdakwa sedang berada di halaman tempat kosnya dan sedang menunggu perintah untuk melakukan tempelan. Barang bukti sabu dan ekstasi ditemukan dalam tas ikat pinggang yang dikenakan oleh terdakwa," singkat Jaksa dalam dakwaan.mot/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER