Bawaslu Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020

  • 18 Januari 2021
  • 21:05 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1653 Pengunjung
Istimewa

Tabanan,suaradewata.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bali menggelar rapat koordinasi  untuk membuat laporan kegiatan penanganan pelanggaran Pilkada, ruang rapat Kantor Bawaslu Tabanan, Senin (18/1/2021. Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretariat Bawaslu Bali dan Ketua, Divisi Penanganan Pelnggaran dan staf Bawaslu Kabupten/Kota yang daerah ada Pilkada serentak Tahun 2020.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali Ketut Ariyani, SE.MM.SH menjelaskan, kegiatan ini diselenggarakan guna menyamakan pemahaman para Ketua, Kordiv dan staf penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten/ Kota dalam menyusun laporan pertanggung jawaban masing-masing divisi sesuai substansinya, dukumen-dukumen, dan literasi yang baik. Bawaslu Kabupaten dan Kota  mendapatkan juknis, dalam menyusun laporan yang baik sebagai bahan Penyusunan Laporan Akhir Penangana Pelanggaran untuk disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi Bali.

“Laporan akhir ini akan digabung masing-masing divisi, sebagai reflekasi hasil akhir pengawasan di Pilkada 2020,” jelas Ketut Ariyani.

Komisioner Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, SH. Menyampaikan,  Pertanggung jawaban kepada perserta dan pemilih Pilakada Tahun 2020 sudah selesai dan selanjutnya pertanggung jawaban Laporan akhir yang wajib diselesaikan.


“Angka pelanggaran sebanyak 33 baik pelanggran laporan dan temuan dari 6 kabupaten/ Kota yang melaksanakan Pilkada pada Tahun 2020. Pelanggaran Adminitrasi sebanyak 17, hukum lainya 7, etik 1 dan 8 bukan pelanggran. Apa yang telah di tindaklanjuti Bawaslu tidak semua sebagai pelanggran hukum karena tidak memenuhi peristiwa hukum. Tujuang penanganan pelanggaran bukan tujuan awal, namun tujuan akhir. Peningkatan pencegahan dan pengawasan tentu menurunya angka pelanggran pada Pilkada 2020 ”, tutupnya.rls/red/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER