Sisir Jalur Utama Penelokan, 13 Pelanggar Prokes Terjaring

  • 17 Januari 2021
  • 20:45 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 1460 Pengunjung
Suaradewata

Bangli,suaradewata.com - Sebanyak 13 pelanggar kembali berhasil dijaring tim yustisi gabungan penegakkan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes), Minggu (17/01/2021) saat pelaksanaan operasi menyisir jalur utama kawasan obyek wisata Penelokan, Kintamanim 

Pelaksaan operasi prokes dalam rangka Pengendalian Covid-19 Sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No. 1 Tahun 2021. Saat itu, pelaksanaan operasi melibatkan sebanyak 44 orang tim gabungan yang terdiri dari anggota TNI , Polri, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan dan Pecalang. Mereka bergerak di jalan utama Penelokan Kintamani Bangli. Hasilnya, petugas berhasil menjaring 13 warga tanpa masker . Untuk memberikan efek jera mereka di beri sanksi berupa,  sanksi fisik sebanyak 3 orang , sanksi sosial 6 orang dan pembinaan 4 orang. 

Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S.I.P saat di konfirmasi mengatakan kegiatan operasi yustisi kali ini dilaksanakan di seputaran Penelokan, lantaran pada saat libur atau hari Minggu, kawasan tersebut cukup ramai dikunjungi wisatawan sehingga berpotensi menimbulkan kerumunan. “Karena adanya potensi terjadinya kerumunan di kawasan obyek wisata Penelokan saat hari libur, sehingga tim kembali bergerak melakukan operasi yustisi sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan agar tidak muncul kluster baru,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, tim gabungan juga tetap konsisten menyampaikan pentingnya 3M yaitu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker yang benar dan menjaga jarak minimal 1 meter. “Ditengah masih terjadinya kecendrungan  peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Bangli, maka protocol kesehatan mesti harus diterapkan secara lebih displin lagi oleh masyarakat dan kita semua untuk kebaikan diri sendiri dan orang lain” tegasnya.

Karena itu, operasi tim yustisi tersebut tidak hanya dilakukan di wilayah kecamatan Kintamani saja. Kecamatan lain, seperti Tembuku, Bangli dan Susut juga melaksanakan hal yang sama. Sasarannya meliputi, jalan utama, fasilitas umum, obyek wisata, dan pasar-pasar tradisional. Untuk diwilayah Kecamatan Tembuku, sasaran operasi yustisi tersebut adalah warga yang tidak menggunakan masker yang dipusatkan di Pasar Tradisional Bangbang dan Pasar Tradisional Undisan, Tembuku. “Meski kesadaran masyarakat menggunakan masker sudah meningkat. Namun, masih saja ditemukan warga yang tidak menggunakan masker atau pemakaian masker yang tidak benar. Hasil pemantauan kami selama ini di lapangan, kepatuhan penerapan protokol kesehatan sudah baik dan diterapkan. Namun, masih ada beberapa warga yang masih tidak menggunakan masker atau cara pemakaiannya tidak benar,” ungkap Letkol Inf I Gde Putu Suwardana,S.I.P Dandim 1626/Bangli.

Dandim Bangli pun menyampaikan bahwa operasi yustisi ini dilakukan sebagai implementasi Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. “Kegiatan (operasi yustisi) yang kami lakukan adalah tugas kemanusiaan dalam wujud melakukan upaya penegakan protokol kesehatan. Kita lakukan operasi kemanusiaan ini karena masih banyak orang- orang yang tidak menyadari bahayanya Covid-19. Karena itu, kami akan selalu berada di tengah-tengah masyarakat dan terus mengingatkan masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan. Sebab, kalau tidak diingatkan terus situasi cenderung dianggap sudah aman,” bebernya. Oleh karena itu, dalam operasi yustisi tersebut, selain memberikan sanksi bagi pelanggar yang terjaring, tim gabungan juga membagikan masker kepada masyarakat.ard/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER