Dalam Program Asimilasi Rumah, 10 WB Lapas Singaraja Bebas

  • 15 Januari 2021
  • 19:15 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1642 Pengunjung
Suaradewata

Buleleng,suaradewata.com - Sebanyak 10 orang warga binaan (WB) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, dinyatakan bebas dalam program asimilasi rumah. Serahterima asimilasi dilaksanakan pada Kamis (14/1/2021) melalui zoom dari Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, yang diikuti Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Mutzaini.

Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Mutzaini mengatakan, warga binaan sebanyak 10 orang WB yang dinyatakan bebas dalam program asimilasi ini setelah memenuhi persyaratan. Syarat utama yakni, bukan residivis atau narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana, dan bukan pidana lebih dari satu perkara.

Bukan hanya itu saja, WB yang berhak menerima asimilasi adalah bukan narapidana tindak pidana khusus seperti narkoba yang ancaman hukuman pidana diatas 5 tahun, bukan narapidana korupsi, teroris, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan, kesusilaan terhadap anak, kejahatan terhadap keamanan negara.

Dan terakhir, bukan kasus kejahatan hak asasi manusia serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. "Pemberian asimilasi ini dengan catatan setelah mereka berperilaku baik selama menjadi warga binaan," ujar Mutzaini, Jumat (15/1/2021) siang.

Untuk sekedar diketahui, pemberian asimilasi ini adalah tindaklanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 32 Tahun 2020, tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dari total 10 orang WB yang bebas itu, rinciannya WB dengan kasus narkotika 5 orang, penipuan ada 1 orang, penggelapan ada 1 orang, pencurian ada 1 orang, lakalantas terdapat 1 orang, kasus perbankan ada 1 orang.

"Bukan berarti mereka bebas begitu saja, selama masa asimilasi rumah ada ketentuan seperti wajib lapor. Kalau tidak dilakukan, bisa dicabut SK-nya dan dikembalikan ke Lapas. Mereka dapat pantauan petugas Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan dan juga Kejaksaan," kata Mutzaini.

Program asimilasi ini juga sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 dalam lingkungan Lapas. Pasalnya, Lapas rentan terjadinya penularan virus Corona. "Ini juga mengurangi beban kapasitas Lapas Singaraja, yang saat ini ada 237 warga binaan, kapasitasnya hanya menampung 100 orang," tandas Mutzaini. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER