Jadi Kurir di Denpasar, Pemuda Banyuwangi ini Terancam Dibui 20 Tahun

  • 14 Januari 2021
  • 13:40 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1668 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Pemuda pengangguran berusia 23 tahun asal Banyuwangi dipastikan akan mendekam cukup lama di Lapas Kerobokan. Pria bernama Andreas Pidi, diadili secara online di PN Denpasar terkait kepemilikan sabu sebanyak 23 paket yang beratnya 8,91 gram.

 

Dalam dakwaan JPU IGA Fitria Chandrawati,SH yang dibacakan secara online oleh Jaksa Hepi, menyebutkan terdakwa ditangkap oleh anggota Polresta Denpasar saat akan melakukan tempelan di dekat kampus Jalan Soka, Kertalangu Kesiman, Kamis, 12 November 2020 pukul 00.30 Wita.

 

Dalam penangkapan itu, Polisi menemukan sebanyak 8 paket klip sabu. "Bahwa sebelumnya terdakwa mengaku telah menempel di Jalan Turi, Kesiman. Oleh petugas diminta untuk menunjukkan lokasi dimana terdakwa menempel pesanan sabu tersebut," sebut Jaksa.

 

Masih dalam dakwaan yang didengarkan Majelis Hakim diketuai IGN Putra Atmaja,SH.MH., selanjutnya terdakwa digiring ke tempat tinggalnya di Blanjong, Sanur. Dalam kamar kos terdakwa kembali diamankan belasan paket klip sabu beserta alat bukti lainnya.

 

"Keseluruhan ada 23 paket berat bersih sabu 8,91 gram. Terdakwa menjalankan profesinya sebagai kurir selama ini di bawah kendali Koko (DPO) sejak bulan Oktober 2020," kata Jaksa Kejari Denpasar. 

 

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang narkotik dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan seringan ringannya 4 tahun penjara.mot/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER