Mejaya-Jaya dan Pengukuhan Prajuru Desa Adat Keramas Dilakukan Terpisah

  • 13 Januari 2021
  • 20:40 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 2232 Pengunjung
istimewa

Gianyar,suaradewata.com - Desa Adat Keramas menggelar upacara mejaya-jaya prajuru desa adat masa bakti 2021-2026, Rabu (13/1), bertepatan piodalan di Pura Melanting, Desa Adat Keramas. Upacara mejaya-jaya dilaksanakan di Pura Desa dan Puseh, Desa Adat Keramas, dipuput Ida Pedanda Geria Kekeran. Pelaksanaan upacara mejaya-jaya berdasarkan hasil paruman desa adat Keramas pada 27 Desember 2020. Upacara pejaya-jaya ini merupakan dresta atau tradisi serta awig- awig yang ada di Desa Adat Keramas setiap ada prajuru desa adat baru. 

Ketua Panitia Musyawarah Pemilihan, I Gusti Made Toya mengatakan, upacara mejaya-jaya prajuru desa adat ini dilakukan dengan tujuan memohon restu kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, sebelum bandesa adat dan prajuru adat melaksanakan tugasnya. Mejaya-jaya adalah prosesi upacara secara niskala dalam bentuk pelaksanaan ritual agama yang disesuaikan dengan dresta masing-masing desa adat. ‘Mejaya-jaya prajuru desa adat ini merupakan proses niskala yang dilakukan berdasarkan adat dan dresta serta awig- awig Desa Adat Keramas dari dahulu,” jelasnya.

Terkait dengan SK Prajuru Desa adat, Gusti Toya menegaskan bahwa penyerahan SK Prajuru desa adat akan dilakukan dalam acara pengukuhan oleh Mejelis Desa Adat (MDA). Dalam prosesi mejaya-jaya ini tidak ada penyerahan SK Prajuru desa adat dari MDA, sehingga upacara mejaya-jaya ini tidak dilakukan bersamaan dengan upacara pengukuhan. “Acara pengukuhan prajuru desa adat Keramas nanti akan dilaksanakan terpisah, setelah upacara mejaya-jaya dan kami akan jadwalkan hari baiknya lagi untuk pengukuhan,” katanya.

Acara pengukuhan merupakan prosesi sekala yang prosesnya ditentukan oleh pedoman Ngadegang Bandesa dari MDA Provinsi Bali. Sehingga antara pengukuhan dan pejaya-jayaan tersebut adalah dua hal yang berbeda, yakni secara administratif dan secara dresta. Sehingga tidak ada ketentuan wajib keduanya harus dilakukan bersamaan. 

Terhadap penolakan dua calon bandesa, I Gusti Agung Suadnyana dan I Nyoman Kantor Wirawan yang kalah dalam paruman desa Ngadegang Bandesa Adat, tanggal 19 Desember 2020, Panitia pemilihan menilai itu sebagai sebuah dinamika dalam proses demokrasi. Namun penolakan kedua calon tersebut dalam paruman desa adat Keramas tanggal 27 Desember 2020 telah ditolak oleh paruman desa adat dan menguatkan kembali hasil paruman desa yang memilih I Nyoman Puja Waisnawa kembali sebagai bendesa adat Keramas masa bakti 2021-2026.

Selain itu, terhadap penolakan kedua calon tersebut sudah ditangani di tingkat MDA Provinsi Bali pada 8 Januari 2021. Kedua calon yang menolak, MDA Kecamatan, MDA Kabupaten, Panitia Pemilihan dan Prajuru Desa sudah dimintai keterangan oleh pihak MDA Provinsi Bali, dan kini tinggal menunggu keputusan dari MDA Provinsi Bali.gus/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER