Demi Rp.5 Juta, Bapak ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

  • 12 Januari 2021
  • 15:05 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1642 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Dharmawangsa, terdakwa berumur 46 tahun ini hanya bisa pasrah saat diadili secara sidang online terkait kepemilikan sabu yang beratnya mencapai 98,82 gram. Ancaman hukuman 15 tahunpun menanti dirinya.

 

Ida Ayu Sulasmi,SH., selaku penuntut umum membacakan dakwaan dihadapan hakim ketua Ketut Pasek,SH.MH.,secara virtual di PN Denpasar, Selasa (12/1) menyebut pria asal Jakarta ini, ditangkap Rabu 14 Oktober 2020 sekitar pukul 13.30 Wita.

 

Sebelumnya, terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Yus (DPO) yang menawarkan upah sebesar Rp.5 juta untuk mengambil paket sabu kiriman dari Malaysia. 

 

"Sabu tersebut dikirim dari Malaysia ke kantor FedEx di Jalan Baypass Ngurah Rai, Tuban-Kuta. Paket berisi sabu diterima dengan nomor resi 7717 1556 1124," sebut jaksa Sulasmi.

 

Namun saat terdakwa yang tinggal di Tibu Beneng Kuta Utara ini mengambil paket, bersamaan dengan petugas dari BNNP Bali. Saat digeledah, ternyata paket berisi sabu. Saat itu juga terdakwa digelandang ke markas BNNP di Kereneng, Denpasar.

 

"Terdakwa diancama pasal 113 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutup Jaksa.mot/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER