Pemilihan Perbekel di Badung Diikuti 110 Calon Perbekel

  • 12 Januari 2021
  • 13:40 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1947 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Pemilihan Perbekel (Pikel) di Kabupaten Badung yang akan dimulai Minggu, (07/02/2021), akan berlangsung dengan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat. Sebanyak 34 Desa di Badung akan menentukan Kepala Desa di wilayahnya masing-masing. Pemilihan Perbekel tahun ini di Badung diikuti sebanyak 110 calon Perbekel.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Badung, Komang Budhi Argawa saat dikonfirmasi mengatakan saat ini di Kabupaten Badung akan dilakukan pemilihan Perbekel di 34 Desa di Badung. Dari 34 Desa, total pelamar menjadi Calon Perbekel sebanyak 110 orang terdiri 105 laki-laki dan 5 orang perempuan. 

 

"Jumlah calon Perbekel serentak di Kabupaten Badung berjumlah 110 orang Perbekel, dan untuk pemilihan Perbekel nantinya dimulai hari Minggu 7 Pebruari 2021," kata Budhi Argawa saat dikonfirmasi, Selasa, (12/01/2021). 

 

Lebih lanjut, ia mengatakan untuk Pemilihan Perbekel di Badung dengan 2 calon Perbekel  ada di 14 Desa yakni di Desa Pelaga, Desa Pangsan, Desa Carangsari, Desa Angantaka, Desa Darmasaba, Desa Mambal, Desa Punggul, Desa Sangeh, Desa Sedang, Desa Selat, Desa Penarungan, Desa Buduk, Desa Tibubeneng dan Desa Pecatu. Untuk Pemilihan Perbekel dengan 3 calon Perbekel ada di 5 Desa yakni di Desa Belok Sidan, Desa Dauh Yeh Cani, Desa Sibanggede, Desa Werdi Bhuana dan Desa Cemagi.

 

Untuk Pemilihan Perbekel di Badung dengan 4 calon Perbekel ada di 8 Desa yakni Desa Getasan, Desa Ayunan, Desa Jagapati, Desa Sibangkaja, Desa Gulingan, Desa Kekeran, Desa Pererenan dan Desa Kutuh. Sedangkan untuk Pemilihan Perbekel di Badung dengan 5 calon Perbekel ada di 7 Desa yakni Desa Sulangai, Desa Blahkiuh, Desa Mekar Bhuana, Desa Taman, Desa Mengwi, Desa Sembung dan Desa Kuwum. 

 

"Jadi saya ingatkan, untuk calon Perbekel agar mentaati setiap tahapan Pilkel dan prokes sesuai ketentuan yang ada, tidak melakukan larangan pada saat kampanye sesuai ketentuan yang ada, contoh melakukan fitnah atau menjelek jelekan lawan calon, bersainglah untuk memberikan program program ke depan bagi Desa masing masing serta adu program dan menciptakan situasi kondusif," pesannya.

 

Setelah penetapan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) oleh panitia tingkat Desa, selanjutnya simultan panlih tingkat Desa menetapkan petugas KPPS. "Setelah itu kampanye terus masa tenang dan Pilkel tanggal 7 Pebruari 2021," ujarnya.ang/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER