Petugas Gabungan Tertibkan Baliho Tak Berijin di Jembrana

  • 11 Januari 2021
  • 21:25 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 1549 Pengunjung
Istimewa

Jembrana,suaradewata.com - Dalam rangka tetap terjaganya ketertiban, keselamatan umum, estetika, kesehatan, kesusilaan dan pelestarian lingkungan dipandang perlu dilakukan upaya penataan dan pengaturan menjaga kebersihan dan keidahan lingkungan sesuai dengan yang telah diatur dalam Perda Kab. Jembrana Nomor 5 tahun 2011 tentang pajak reklame dan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 39 Tahun 2011 tentang pelaksanaan Perda Kab.Jembrana No.5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

Dalam sambutan Bupati Jembrana I Putu Artha yang dibacakan oleh Kepala Satuan Pol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya menjelaskan penetapan lokasi pemasangan, penyebaran dan penggunaan reklame berupa baliho, spanduk, banner dan lain-lain di wilayah Kabupaten Jembrana diatur oleh pemerintah daerah, pada kawasan umum dan kawasan khusus. Hal tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan lestari yang merupakan tanggung jawab bersama.

Namun dilapangan, masih banyak ditemukan pemasangan baliho, spanduk, dan atribut lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan bahkan ada yang tidak berijin yang mengganggu keindahan dan kebersihan, serta berkontribusi terjadinya kekumuhan lingkungan sehingga berdampak negatife terhadap citra Bali pada umumnya sebagai destinasi pariwisata dunia. “Hal tersebut perlu untuk ditertibakan guna  mewujudkan lingkungan yang bersih dan indah di wilayah kabupaten Jembrana,” Ungkapnya

Lebih lanjut Kasatpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan apel siaga penertiban baliho, spanduk, dan atribut lainnya ini dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten/kota di Bali merupakan momentum sinergitas kita sebagai pemangku kepentingan untuk menyatukan gerak langkah kita dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat menghilangkan kesan kumuh lingkungan Bali sebagai destinasi wisata agar tetap ajeg dan lestari.

“Kegiatan penertiban dilaksanak di jalan umum/jalan protokol dan taman kota dan sampai ke pelosok-pelosok desa ini menyasar baliho, spanduk dan atribut lainnya yang tidak pada tempatnya, yang tidak berijin, ijinnya kadaluwarsa, yang robek dan yang lapuk. Pelaksanaan penertiban terhitung dilaksanakan mulai hari ini tanggal 11 Januari s/d 16 Januari 2020, khusus di Kabupaten Jembrana hari ini penertiban dilaksanakn di 2 kecamatan yaitu Negara dan Jembrana, dan besok akan dilanjutkan untuk di kecamatan lainnya,” jelasnya.

Disamping itu pihaknya juga menghimbau kepada rekan-rekan babinsa dan babinkamtibmas untuk bersinergi dengan kepala desa, bendesa adat untuk melaksanakan kegiatan penertiban reklame di wilayah masing-masing. “Semoga kegiatan ini dapat berjalan lancar serta membuahkan hasil dalam rangka menjaga kebersihan dan keindahan wilayah Kabupaten Jembrana yang BALI (Bersih, Aman, Lestari dan Indah),” pungkasnya dep/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER