Dewan Gelar Rapat Kerja Terkait Layanan Ala  KBS Non Covering BPJS

  • 07 Januari 2021
  • 15:35 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1623 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat kerja bersama perangkat daerah teknis terkait di ruang rapat Gozana III Gedung DPRD Puspem Badung, Kamis, (07/01/2021). Rapat kerja tersebut untuk membahas keberlanjutan program layanan kesehatan Krama Badung Sehat (KBS) non covering BPJS. 

 

Ketua Komisi IV DPRD Badung, Made Sumerta mengatakan ada 17 item yang tidak dapat dicover oleh BPJS, item tersebut jika dapat dicover oleh KBS akan bermanfaat untuk Krama Badung. Masyarakat Badung yang tidak terlayani oleh BPJS yang dahulu tercover oleh BPJS, sehingga ada jaminan dari Pemerintah Kabupaten Badung melalui layanan kesehatan rumah sakit daerah RSD Mangusada, bahwa dijamin semua artinya akan tercover semua. 

 

"Jadi diarahkan kesana masyarakat Badung datang kesana dan tercover semua, 17 item itu dulunya tercover, itu artinya sudah dicover oleh ala KBS, karena KBS sekarang ini perlu penyesuaian dengan regulasi yang ada, sehingga belum bisa tapi Badung melalui RSD Mangusada itu dia datang kesana, tinggal datang merawat sampai sembuh itu tidak ada biaya," kata Made Sumerta, Kamis, (07/01/2021). 

 

Pelayanan Tambahan Manfaat JKN dengan Program KBS meliputi Pelayanan evakuasi (ambulance) dari rumah pasien di desa ke faskes rujukan di wilayah Provinsi Bali dan evakuasi korban kecelakaan di wilayah Kabupaten Badung, Penitipan jenasah, pengawetan jenazah, kereta jenazah, biaya peti jenazah maksimal Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan evakuasi jenazah di wilayah Kabupaten Badung, Kecelakaan lalu lintas yang tidak ada penjaminnya tidak memenuhi persyaratan penjamin, Berbagai penyakit atau kelemahan akibat gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol, gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri, surat keterangan visum et repertum, surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani, bebas narkoba, dan kesehatan kerja ke luar negeri, biaya pemeriksaan dan perawatan penderita HIV/AIDS diluar paket yang ditanggung oleh pemerintah, Tubektomi Interval dan vasektomi di FKRTL, Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja, pelayanan untuk mengatasi infertilitas/kemandulan (kecuali bayi tabung).

 

Alat, obat dan tindakan kontrasepsi selama tidak dijamin oleh pemerintah, Selisih rawat inap di UPT Puskesmas di wilayah Kabupaten Badung akibat kelebihan hari rawat (lebih dari 5 hari) sesuai indikasi Medis, Pemeriksaan kehamilan (ANC) dan pemeriksaan setelah persalinan (PNC) di UPT Puskesmas wilayah Kabupaten Badung yang tidak dijamin JKN, Pemeriksaan penunjang diluar manfaat medis dasar di UPT Puskesmas di wilayah Kabupaten Badung, Biaya pemeriksaan pengolahan darah oleh Palang Merah Indonesia (PMI), Obat dan alat bantuan kesehatan diluar paket INA CBGS sesuai indikasi medis, Pengobatan hiperbaric (komplementer) sesuai dengan indikasi medis di FKRTL, Medical check up atau pemeriksaan kesehatan dalam rangka melaksanakan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan institusi lainnya, Bagi penduduk yang belum menjadi peserta JKN aktif dan peserta JKN tidak aktif mendapat pelayanan sesuai dengan paket pelayanan JKN dan paket tambahan manfaat JKN, Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah, Biaya pemeriksaan kesehatan para jemaah calon haji dan peserta yang tidak sesuai prosedur JKN.ang/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER