Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Buleleng Ditangkap Polisi

  • 28 Desember 2020
  • 19:45 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1783 Pengunjung
google

Buleleng, suaradewata.com - Jajaram Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng, membekuk pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang menimpa KY (17) warga Kecamatan Banjar. Pelakunya adalah berinisial RR (19) yang tinggal di wilayah Kecamatan Buleleng.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto, membenarkan jika pelaku persetubuhan terhadap KY telah ditangkap. "Sudah ada tersangka. Sekarang ini masih diperiksa oleh penyidik Unit PPA," ungkap Vikcy, Senin (28/12/2020) siang.

Dari informasi diperoleh, tersangka RR berkenalan dengan korban KY melalui media sosial (medsos). Saat berkenalan, pelaku mengaku bernama Satria berasal dari jalan Pulau Batam. Mereka lalu sepakat untuk bertemu.

Mereka kemudian bertemu di sebuah toko modern di wilayah Lovina, Desa Kalibukbuk, pada Kamis (24/12/2020) siang dengan membawa sepeda motor Scoopy. Saat pertemuan itu, pelaku diduga mengancam korban dengan foto syur itu. Hingga akhirnya, korban KY bersedia diajak ke penginapan untuk disetubuhi oleh pelaku RR.

Tersangka RR diamankan pada Minggu (27/12/2020) malam. Usia menjalani proses pemeriksaan polisi, pada Senin (28/12/2020) tersangka RR ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara. "Sekarang polisi masih fokus mengungkap motif yang dilakukan tersangka RR," jelas Vicky.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka RR menyetubuhi KY dengan cara mengancam akan menyebarkan foto syur milik korban KY. Dan keterangan itu tidak jauh berbeda dengan keterangan yang diberikan oleh korban.

Tapi diakui Vicky, masih diperlukan keterangan tambahan dalam pengembangan kasus dugaan persetubuhan yang terjadi di sebuah penginapan wilayah Kota Singaraja. "Tersangka mengakui perbuatannya. Tapi masih ada beberapa hal yang dikembangkan penyidik," ujar Vicky.

Sejauh ini, menurut Vicky, polisi masih akan mengembangkan kasus ini yang kemungkinan bisa menjerat tersangka dengan UU ITE. "Biar penyidik bekerja, karena baru 1 X 24 jam sejak diamankan. Jadi hasilnya segera kami sampaikan dalam waktu dekat ini," tandas Vicky.

Sebelumnya, KY (17) yang tinggal di wilayah Kecamatan Banjar menjadi korban persetubuhan. Korban KY disetubuhi karena diancam oleh pelaku yang akan menyebarkan foto syur miliknya di medsos. Bahkan, foto itu sudah sempat disebar melalui status di WhatsApp (WA) oleh pelaku.

Kejadian naas yang menimpa KY ini terjadi pada Kamis (24/12/2020) siang di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Buleleng. Saat itu, antara korban dan pelaku saling mengenal dan berpacaran melalui medsos dan baru pertama kali bertemu.

Saat bertemu itu, korban dipaksa melakukan persetubuhan. Tak terima mendapatkan perlakuan itu, korban yang kini masih berstatus pelajar SMA ini didampingi orangtuanya, melaporkan kejadian ini ke Polres Buleleng. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER