UU Cipta Kerja Perbanyak Lapangan Kerja

  • 24 Desember 2020
  • 14:15 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 1617 Pengunjung
google

Oleh : Putu Raditya )*

Opini, suaradewata.com - UU Cipta Kerja membawa hasil positif di Indonesia, karena memperbanyak lapangan kerja, berkat masuknya investasi asing. Selain itu, dipermudahnya birokrasi membuat gampangnya pengusaha mengurus perizinan. Sehingga bisnisnya bisa berkembang pesat dan menambah karyawan, serta mengurangi pengangguran.

Hantaman badai corona membuat banyak orang kehilangan pekerjaan, karena banyak perusahaan yang merugi. PHK massal membuat masyarakat resah, karena harus menjalankan kehidupan yang susah. Padahal harga sembako dan barang-barang lain terus naik, sementara uang pesangon mereka makin menipis.

Pemerintah berusaha keras agar masyarakat kembali hidup tenang dan mendapat mata pencaharian dengan meresmikan UU Cipta Kerja. Setelah UU ini diberlakukan di lapangan (lengkap dengan prepres dan peraturan pemerintah sebagai turunannya), maka lapangan kerja baru akan terbuka. Sehingga masyarakat yang menganggur akan bekerja kembali.

Moch Fauzie Said, akademisi dari Universitas Brawijaya Malang menyatakan bahwa UU nomor 11 / tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan mempermudah pelaku usaha untuk membuka usaha, dan berimbas pada pembukaan banyak lapangan kerja. Dalam artian pengangguran akan diserap, karena banyak bisnis baru yang butuh karyawan.

Dalam UU Cipta Kerja memang ada klaster perizinan yang membuat pengusaha bisa membuka bisnis dengan mudah. Penyebabnya karena izin dibagi berdasarkan resiko: tinggi, sedang, dan rendah. Bisnis dengan resiko rendah misalnya warung kelontong, usaha kue kering rumahan, katering harian, dan lain-lain.

Pengusaha yang masih level UMKM termasuk bisnis beresiko rendah. Sehingga ia tak harus mengurus izin HO yang mencapai jutaan rupiah. Namun hanya perlu nomor induk berusaha, dan bisa diurus secara  online, sehingga legalitas didapatkan dengan mudah. Jika sudah punya izin usaha, maka bisnisnya akan lancar karena dianggap sah oleh pemerintah.

Jika usahanya lancar maka akan diperbesar, dan ada efek domino positif, yakni mengurangi pengangguran. Penyebabnya karena ia butuh karyawan lagi, misalnya untuk bagian kurir, administrasi, dan lain-lain. UU Cipta Kerja membuktikan bahwa ia menambah lapangan kerja dan menguntungkan juga bagi karyawan, tak hanya bagi pengusaha.

Moch Fauzie Said melanjutkan, walau UU ini menambah tenaga kerja, namun perlu dilihat kualitas pegawainya. Kondisi sumber daya manusia di Indonesia memang cukup bagus, namun belum merata. Dalam artian, tidak semua lulusan universitas memiliki kecakapan yang sama, tergantung dari orangnya.

Untuk mengatasi agar SDM di negeri ini membaik, maka pemerintah bisa melakukan beberapa cara. Misalnya dengan memberi program untuk menambahkan skill bagi mahasiswa. Agar nanti saat sudah jadi sarjana, punya nilai plus dan mudah mendapatkan pekerjaan.

Keterampilan yang bisa diberikan dalam kursus singkat di antaranya adalah kemampuan menguasai beberapa program seperti Photoshop, CorelDraw, dan Canva. Juga skill berbahasa asing seperti Inggris dan Mandarin. Sehingga mereka akan bisa mendesain sendiri, karena kemampuan graphic design saat ini dianggap sebagai skill dasar dari seorang pegawai baru.

Selain itu, mereka juga belajar skill dasar lain, misal menyetir mobil dan memiliki SIM A. Soft skill juga diperlukan dan bahkan ada perusahaan yang lebih mengutamakannya. Misalnya kemampuan calon pegawai untuk bekerja di bawah tekanan, apakah ia bekerja tepat waktu dan tidak pernah terlambat rapat, memiliki kemampuan sosial yang baik dengan rekan kerja, dan lain-lain.

Jika calon pegawai punya skill tambahan dan melengkapinya dengan soft skill, maka ia akan lekas mendapat pekerjaan. Lapangan kerja juga terbuka lebar untuknya, karena ada banyak perusahaan yang baru dibuka, berkat klaster kemudahan berusaha dan klaster UMKM dari UU Cipta Kerja. UU ini membawa efek positif yang sangat baik bagi masa depan para pekerja.

 

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER