Mewaspadai Razia Ormas Radikal Sweeping Atribut Natal

  • 24 Desember 2020
  • 11:30 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 1731 Pengunjung
google

Oleh : Zakaria )*

Opini, suaradewata.com - Jelang hari raya Natal, polisi makin ketat dalam menjaga keamanan agar selalu kondusif. Karena ada saja oknum yang mengancam kerukunan antar umat. Salah satunya adalah ormas yang terlalu fanatik, sampai nekat melakukan sweeping atribut Natal di dalam Mall dan tempat lain. Padahal mereka bukan pihak yang berhak untuk melakukannya.

Tanggal 25 desember adalah hari yang dinanti oleh masyarakat yang beragama kristen protestan dan katolik, karena mereka merayakan Natal. Di hari bahagia itu, mereka mengungkapkan sukacita dengan mendekorasi, baik dengan pohon cemara hias, maupun pernak-pernik lain. Di Mall dan tempat keramaian lain juga dihiasi pita hijau dan merah, dan pegawainya memakai topi Sinterklas.

Sayangnya keindahan dekorasi ini terncam dirusak oleh sweeping dari ormas yang intoleran, misalnya FPI dan beberapa organisasi masyarakat lain. Mereka langsung emosi, dan merusaknya dengan barbar. Juga mengancam pegawai yang memakai topi merah Sinterklas dan memaksa untuk melepasnya. Padahal perbuatan ini tentu dilarang, karena main hakim sendiri.

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa tidak boleh ada sweeping yang dilakukan oleh ormas, jelang Natal dan tahun baru, karena tidak diizinkan oleh pemerintah. Karena menurut beliau, yang boleh melakukannya hanya aparat. Sehingga ketika ada sweeping oleh ormas dan dihalau oleh petugas, maka ia tidak boleh marah, karena perbuatannya yang salah.

Apa alasan ormas untuk melakukan sweeping? Mereka selalu berlindung di balik kata ‘pemaksaan’, karena pegawai yang memakai topi merah Sinterklas sebenarnya tidak merayakan Natal, dan ketika tak mengenakannya akan diancam oleh bos. Padahal belum tentu benar, karena bisa jadi mereka memang umat nasrani. Sehingga boleh saja memakai atribut Natal.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa seorang boss tidak boleh memaksa pegawainya untuk mengenakan atribut Natal. Karena ia bisa dipidana ketika ketahuan. Langkah ini dilakukan juga untuk mencegah sweeping dari ormas yang sering dilakukan jelang Natal dan tahun baru. Beliau juga minta ormas untuk menahan diri dan jangan sweeping sembarangan.

Ormas tersebut tak boleh melakukan sweeping, karena mereka harus paham bahwa di Indonesia ada 6 agama yang diakui. Jadi harus saling menghormati antar umat, dan tidak memaksa untuk melepas dekorasi saat hari raya tertentu, termasuk Natal. Jangan sweeping sembarangan dengan alasan bela umat, karena justru memalukan dan menunjukkan intoleransi.

Ketika mereka melakukan sweeping, maka akan meresahkan masyarakat. Pengusaha akan takut untuk mendekor tokonya dengan hiasan pita merah dan hijau khas Natal, padahal boleh saja karena mereka memang merayakannya. Lagipula, untuk apa ada sweeping ormas, karena mereka jelas merusak kebahagiaan orang lain yang sedang menyambut hari raya dan tahun baru.

Kombes Yusri Yunus, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tiap ormas yang ketahuan melakukan sweeping akan ditindak dengan tegas. Jika merujuk pada pasal 60 Perppu nomor 2 tahun 2017, pihak yang melakukan sweeping sembarangan akan diancam dengan hukuman 6 hingga 12 bulan penjara. Karena mereka melanggar hukum pidana.

Masyarakat jangan termakan oleh ormas yang playing victim ketika melakukan sweeping lalu ditindak aparat. Karena aparat melakukan tugasnya, bukan melarang tugas sebuah ormas. Justru ormas tersebut yang harus ditindak, kalau perlu dibubarkan, karena selalu sweeping jelang Natal dan hari raya lain, sehingga mengganggu kerukunan di Indonesia.

Jangan ada lagi sweeping jelang Natal dan tahun baru. Ormas harus paham bahwa Indonesia adalah negara pancasila dan mereka wajib belajar cara menghormati hari raya umat lain. Jangan malah sweeping sembarangan dan meresahkan masyarakat, karena seenaknya mencopot topi merah Sinterklas yang dikenakan orang lain.

 

)* Penulis adalah warganet tinggal di Bogor


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER