Cabuli Para Muridnya, Guru Tenaga Dalam ini Dituntut 11 Tahun

  • 23 Desember 2020
  • 17:55 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1617 Pengunjung
istimewa

Denpasar,suaradewata.com - Tiga anak pria jadi korban pencabulan dari seorang pria bernama Deni Novrian (27) yang menempati rumah kos di wilayah Denpasar Barat. Ironisnya pelaku adalah guru bela diri yang mengaku mengusai tenaga dalam untuk mengelabui para korbannya.

Pria ini pun dituntut hukuman pidana penjara selama 11 tahun. Jaksa Sofyan Heru, menggantikan JPU sebelumnya, Putu Oka Surya Atmaja,SH menyebut bahwa  perbuatan terdakwa dilakukan berulang ulang hingga korban alami traoma. Tindak pencabulan itu dilakukan selain di kamar kos, juga dilakukan disebuah kebun halaman kos.

Sidang yang digelar secar online dipimpin hakim Esthar Oktaviani, SH.MH di PN Denpasar, dijelaskan sebelumnya para korban anak ini mengaku menuruti saja apa yang dilakukan guru bela dirinya karena diancam akan disantet.

Tidak hanya itu, para korbannya juga diiming imingi akan diisi ilmu tenaga dalam bila menuruti nafsu birahi dari terdakwa. "Saya dibilang akan diisi tenaga dalam kalau nurut. Saya diam aja, karena takut waktu anu saya dijilat," ungkap korban 1.

Dijelaskan bahwa selama ini ke tiga korban anak diajarkan ilmu bela diri oleh terdakwa. Karena ada sikap yang aneh dari sikap anak korban, membuat para orang tua bertanya dan akhirnya terungkap kebejatan dari terdakwa dan diamankan 13 Juli 2020.

Aji Silaban, yang ditunjuk majelis hakim untuk mendampingi terdakwa membenarkan kliennya oleh JPU Kejarin Denpasar dituntut hukuman pidana penjara selama 11 tahun. Termasuk juga JPU mengajukan tuntutan denda sebesar Rp.7 miliar.

Perbuatan terdakwa dijerat Pasal 82 ayat (2) Undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan primair.

"Menuntut terdakwa Deni Novrian pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp.7 miliar yang bila tidak dapat dibayar maka sebagai gantinya penjara 1 tahun," tuntut Jaksa, yang dijawab pihak Posbakum akan mengajukan pembelaan tertulis.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER