Polisi Keluarkan SP3 Terhadap Kasus Dr Somvir, Tak Penuhi Unsur Pidana

  • 17 Desember 2020
  • 22:20 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1637 Pengunjung
Suaradewata

Buleleng,suaradewata.com - Jajaran Satreskrim Polres Buleleng mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Dr. Somvir atas dugaan tindak pidana melibatkan anak di bawah umur untuk kegiatan politik. SP3 ini dikeluarkan, karena dalam proses penanganan kasus itu, ternyata tidak memenuhi unsur pidana.

Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, kasus yang menjerat Dr. Somvir ini tidak memenuhi unsur pidana, sehingga penyidik menerbitkan SP3 sejak sepekan lalu. "Kasusnya itu sudah dikeluarkan SP3 sekitar satu minggu yang lalu," kata Sumarjaya, Kamis (17/12/2020) siang.

Kasus yang sempat menjerat  anggota DPRD Bali dapil Buleleng dari partai NasDem ini, awalnya dilaporkan oleh Made Sudiari yang tak lain merupakan orangtua dari anak yang diduga dimanfaatkan oleh Dr. Somvir untuk kepentingan politik pada Juli 2019 lalu.

Atas laporan itu, Dr Somvir justru juga melaporkan balik Made Sudiari dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik pada bulan Oktober 2020 lalu. Namun, kedua laporan itu telah resmi dihentikan penyelidikannya oleh Satreskrim Polres Buleleng.

Menurut Sumarjaya, penghentian penyelidikan itu berdasarkan hasil gelar, pemeriksaan saksi, barang bukti, serta keterangan berbagai pihak termasuk kedua pelapor. Sehingga, dua kasus ini dinilai tidak memenuhi unsur pidana. "Ini dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik melibatkan tim pengawas penyidik, Subbag Hukum Polres Buleleng," ujar Sumarjaya.

Disinggung unsur pidana yang tidak terpenuhi sehingga dikeluarkan SP3, Sumarjaya justru enggan menyebutkan. Pasalnya, itu adalah hal teknis yang menyangkut pada materi penyelidikan yang ada di ranah pihak penyidik Satreskrim Polres Buleleng.

"Secara teknis saya tidak bisa sampaikan karena itu menyangkut materi penyelidikan. Yang pasti dalam kasus ini penyidik sudah melakukan secara prosedur da sesuai aturan yang ada," jelas Sumarjaya.

Kuasa Hukum Dr. Somvir yang juga Ketua Bantuan Hukum Partai NasDem Provinsi Bali, Wayan Karta mengaku, bersyukur kasus yang menjerat kliennya sudah SP3. Sejatinya, kata Karta, kasus ini merupakan sengketa pemilu yang mestinya diselesaikan Bawaslu bukan di ranah kepolisian.

"Ini kasus lama, tahun 2019 sudah selesai. Kan kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Bawaslu Buleleng oleh LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil Buleleng. Setelah sidang, Somvir tidak terbukti melakukan pelanggaran, sampai dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bali dan lagi tidak terbukti jika Somvir melakukan pelanggaran," tandas Karta. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER