Bosnya Mati, Kurir ini Terancam 20 Tahun Penjara

  • 04 Desember 2020
  • 17:10 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1644 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Jonris Arisman (43) harus menghadapi seorang diri disidangkan terkait kepemilikan ganja yang beratnya lebih dari 4 kg. Itu setelah bosnya yang selama ini menyalurkan ganja sudah terlenih dahulu ke akherat.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Sugiawan,SH.,bahwa terdakwa asal Lubuk Pakam, Sumatra Utara ini ditangkap oleh petugas dari BNNP Bali pada Senin, 7 September 2020 sekitar pukul 16.30 WITA,  bertempat di Areal SPBU Banjar Kangkang Desa Pererenan Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung.

Buruh serabutan ini menerima ganja yang dikirim dari Dili Serdang, Medan, ke Bali melalui jasa pengiriman paket. Dia bekerja kepada seorang bandar bernama Martin Sitepu yang tinggal di Pantai Nyanyi Tabanan. Diketahui, Martin dinyatakan meninggal dunia di RS Bhayangkara Denpasar sehari setelah ditangkap oleh petugas BNNP Bali.

Pria yang tinggal di Jalan Katalia III, Desa Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar diamankan saat mengambil paket pengiriman TR 10729675 Penerima, Regaro, Jln. Tubagus MS 714 Celebrity Banjar  Tumbak Bayuh, Kuta Utara.

Paket dalam karung yang berisi pakaian bekas itu juga terdapat 5 paket bungkusan dibalut lakban warna coklat berisi  ganja dengan berat total  4.831.27 gram Netto. "Terdakwa mengaku sudah empat kali menerima paket kiriman ganja dari Martin (terdakwa meninggal)" tutup JPU.

Atas perbuatannya ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik. Sedangkan dakwaan subsidair, Jaksa Sugiawan memasang Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik. Ancaman maksimal 20 tahun penjara.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER