Edarkan Tembakau 'Gorila' Remaja ini Dituntut 8 tahun

  • 04 Desember 2020
  • 13:15 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1730 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Diusianya yang sangat muda, Putu Gian Kusuma (20) hanya bisa terdiam ketika jaksa Gusti Lanang Adnyana,SH selaku penuntut umum mengajukan hukuman pidana penjara selama delapan tahun.

Tuntutan hukuman yang diajukan jaksa dari Kejari Denpasar itu, terkait perbuatan terdakwa yang menyediakan, menyimpan dan sebagai perantara jual beli barang terlarang berupa tembakau sintetis atau dikenal tembakau 'gorila'.

Dalam sidang pimpinan Ida Ayu Adnyanadewi,SH.MH., secara virtual JPU menilai perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dan diatur pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Memohon agar majelis hakim menghukum perbuatan terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp.800 juta subsider tiga bulan penjara," tuntut Jaksa.

Menanggapi tuntutan jaksa, remaja yang tinggal di sebuah apartemen elite di kawasan Tukad Petanu, Sidakarya Denpasar Selatan, melalui kuasa hukumnya secara online menyatakan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya.

Untuk diketahui, terdakwa diamankan Sabtu  tanggal 25 Juli 2020 sekira pukul 15.00 Wita, di tempat tinggalnya, jalan Tukad Petanu Gang Kiwi No. 6 Apartemen Kosanku Kamar No. 8 banjar Mekar Sari Kelurahan Sidekarya Kecamatan Denpasar Selatan.

Dimana empat hari sebelumnya Polisi telah menerima informasi bahwa terdakwa menerima kiriman berupa 40 (empat puluh) paket plastic klip berisi daun kering mengandung narkotika (tembakau gorilla) dari sesorang yang terdakwa kenal dengan nama ERIK (DPO).

Paket tersebut diterimanya melalui jasa pengiriman JNE di daerah Sanur Denpasar. Kemudian ERIK menyuruh terdakwa agar hari minggu, 26 Juli 2020 untuk meletakkan daun kering mengandung narkotika tersebut ditempat tempat yang akan ditentukan oleh ERIK di daerah Jimbaran, Kuta.

Selanjutnya terdakwa mengambil 6 paket plastic klip sebagai upah dari 40 paket tersebut untuk terdakwa konsumsi sendiri sedangkan sisanya 34 paket plastic klip terdakwa simpan dibawah kasur tempat tidur.

"Sehari sebelum terdakwa menunggu perintah dari Erik. Terdakwa langsung diamankan petugas, saat itu ditemukan sebanyak 34 paket tembakau gorila dengan berat keseluruhan 90,10 gram netto," sebut Jaksa Gusti Lanang.mot/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER