Cemburu Korban Menelpon Seseorang, Warga Canada ini Dituntut 6 Bulan Penjara

  • 03 Desember 2020
  • 16:20 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 442 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Dibalut cemburu melihat korban yang diduga kekasihnya menelpon seseorang, membuat pria asal Canada bernama David Smith (37), langsung kalap. 

Akibat perbuatannya merusak HP milik korban Naila Maharani, oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Badung, bule kepala plontos ini dituntut 6 bulan penjara dalam sidang online, Kamis (3/12). 

JPU Luh Henny F. Rahayu,SH., menilai perbuatan pria berumur 37 tahun itu dengan Pasal 406 Ayat 1 KUHP, dimana dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

"Memohon kepada majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan ini untuk menghukum terdakwa selama enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan," tuntut Jaksa dari Kejari Badung.

Dihadapan Majelis Hakim Wayan Gede Rumega,SH.MH., terdakwa melalui penerjemahnya mengatakan memohon pengampunan secara lisan agar dapat diberikan kebebasan. Dengan alasan telah meminta maaf dan siap mengganti kerugian terhadap kerusakan HP milik korban.

Dalam dakwaan jaksa, aksi Pengerusakan dan ancaman kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap korban Naila Maharani pada 10 September 2020, Pukul 00.10 Wita, di kos saksi korban Jalan Kedampang, Kuta Utara, Badung.

Terdakwa kesal dengan korban karena menelepon seseorang yang tidak diketahui terdakwa. Terlebih saat menelpon sangat lama. Usai menelpon, saat saksi korban meletakkan HP di atas kasur langsung diambil oleh terdakwa dan membanting HP  milik korban berkali-kali ke lantai.

"Korban merasa kesal lantaran HP miliknya rusak dan tidak berfungsi. Selain itu korban juga diancam, sehingga korban merasa takut dan melaporkan ke Polsek Kuta Utara," tulia dalam dakwaan.mot/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER