Terima Paket Sabu Dari Malaysia, Pria ini Terancam di Bui 20 Tahun 

  • 30 November 2020
  • 16:40 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1729 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Berdalih jika sabu seberat 100,87 gram Brutto yang dikirim dari Malaysia adalah milik salah seorang napi yang masih mendekam di salah satu Lapas di Bali. Hal itu tidak membuat pria berinisial RD terbebas dari ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam rilis yang digelar di kantor BNN Provinsi Bali, Senin (30/11) di Denpasar. Pengungkapan kasus ini berkat koordinasi dengan pihak Bea dan Cukai Bali. 

berhasil mengungkap kasus narkotika jaringan Malaysia-Bali dengan modus narkotika disembunyikan didalam figura yang dikirim dari Malaysia menuju Denpasar, Bali. 

Kabid Berantas BNN Provinsi Bali, I Putu Agus Arjaya di Denpasar, menyebutkan bahwa pria berumur 43 tahun itu merupakan residivis yang jaringannya telah dikantongi pihak petugas. 

"Sebelumnya diperoleh informasi terkait adanya paket yang mencurigakan diduga bermuatan narkotika menuju Denpasar, Bali. Modusnya barang disimpan dalam kotak figura," ucap Agus.

Ia menerangkan, tersangka ditangkap setelah menerima paket dari Kurir jasa Expedisi di TKP sebuah Minimarket di Jalan By Pass Ngurah Rai, Tuban, Badung, pada 14 Oktober, Pukul 13.30 Wita. 

"Sabu itu disembunyikan di dalam kerajinan kayu setelahnya dibuka dihadapan pelaku dan para saksi diketahui berupa kristal bening diduga adalah narkotika jenis metamfetamina (shabu) yang setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali diketahui memiliki berat 100,87 gram Brutto," Ungkapnya.

Saat dilakukan pengembangan ke tempat tinggal Pelaku yakni di Puri Dawas Asri II No. 2 Br. Dawas, Kel/Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Petugas hanya menemukan barang bukti lainnya sebagai penguat di persidangan.

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa selama ini dikendalikan oleh seseorang yang diduga berada di dalam salah satu lapas di Bali. Perbuatan pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER