Kuasai 23,93 Gram Sabu, Pria Singaraja ini Dihukum 10 Tahun

  • 27 November 2020
  • 15:45 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1662 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Komang Pande Yasa (34), terdakwa kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 23,93 gram, di PN Denpasar oleh majelis hakim diganjar hukuman selama 10 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto,SH.MH., juga memberikan ganjaran hukuman denda sebesar Rp.1 miliar yang dapat digantikan dengan penjara selama dua bulan.

Pria asal Singaraja ini oleh hakim dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun," ketok palu hakim secara virtual.

Sebagaimana diuraikan sebelumnya, bahwa terdakwa diamankan pada 10 Agustus 2020, oleh Satnarkoba Polres Badung di Penarungan, Mengwi Badung.

Dari pengembangan, dilanjutkan dengan menggledah tempat terdakwa menginap di Hotel Taman Wirama,  Jalan Cokroaminoto, Ubung Kaja, Denpasar. "Dari tiga paket sabu yang diamankan, beratnya mencapai 29,93 gram. Terdakwa mengaku bahwa barang tersebut di dapat dari Pak De (DPO)," tulis dalam dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Yumi Antari,SH yang mengajukan tuntutan sesuai dengan hukuman yang diterima terdakwa, langsung memilih menerima. Hal senada juga dijawab oleh terdakwa dengan pasrah.mot/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER