Bule Aussie Merengek Minta Rehab Terancam 12 Tahun Penjara

  • 26 November 2020
  • 20:10 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1655 Pengunjung
Suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Aaron Wayne Coyle (42) WNA asal Australia yang sempat terkesan diistimewakan saat berada di Ruatan Polda Bali dengan menjalani perawatan di RS Bhayangkara, kini menjalani sidang perdananya.

Nampak pria Aussie ini terlihat begitu anteng dan mengenakan masker saat jalani sidang secara online dari Polda Bali, Kamis (26/11).

Pemilik narkotika jenis sabu sebanyak 1,23 gram netto ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Bagus Putra Gede Agung,SH didakwa Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. 

Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sabu sebanyak lebih kurang 1 plastik klip dengan berat bersih 1,23 gram netto.

Secara virtual, dalam sidang yang  dipimpin ketua hakim IGN Putra Atmaja,SH.MH, dibacakan melalui sidang online dari PN Denpasar bahwa pemilik pasport N5310730 ditangkap pada 2 September 2020 sekitar pukul 00.45 Wita.

Saat itu, pria Aussie ini hendak keluar dan berada di halaman rumah kost Strawberry Garden di Jalan Dewi Sri VIII No. 7, Legian, Kuta, Badung. "Penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan pengembangan tersangka lain. Dari penggledahan ini diamankan 1 plastik klip sabu," sebut Jaksa.

Terdakwa mengaku bahwa sabu 1,23 gram itu sudah sempat digunakan. Dirinya membeli sabu dari seseorang dengan harga Rp.2,5 juta. JPU menyebut bahwa terdakwa sudah menjadi pemakai sejak tahun 2010. Karenanya pria kelahiran Sydney Australia, 24 Pebruari 1975, itu juga dijerat pasal 127 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER