Pengelolaan Limbah Medis, Sejumlah RS di Buleleng Ikuti Akselerasi Nasional 

  • 25 November 2020
  • 20:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1645 Pengunjung
suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Sejumlah rumah sakit (RS) yang ada di Buleleng dalam pengelolaan limbah medis dari RS tergolong Bahan Berbahaya dan beracun (B3) sudah mengikuti akselerasi nasional, agar pencemaran limbah medis yang tergolong Limbah B3 tidak merusak lingkungan maupun kehidupan masyarakat sekitar. Contohnya, di RSUD Buleleng dan RS Shanti Graha Seririt.

Saat ini pengelolaan limbah media, menjadi perhatian terlebih di masa pandemi Covid-19 ini. Bahkan, kini pemerintah dan Polri melakukan gerakan bersama yang disebut Akselerasi Nasional Penanganan Limbah Medis.

Dirut RSUD Buleleng, dr. Putu Arya Nugraha, SpPD mengatakan, jika pihaknya sudah mengantisipasi sisa limbah medis khusus limbah B3 yang bersifat infeksius. Untuk pengelolaan limbah bersifat infeksius, pihaknya bekerjasama dengan dua rekanan yakni rekanan pengangkut atau transporter dan rekanan pengolah sampah medis dari Mojokerto, Jawa Timur.

Kerjasama itu, karena RSUD Buleleng tidak punya sertifikat atau izin pengolahan limbah medis B3 imi secara mandiri. Sehingga, dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga yakni PT. Putra Restu Ibu Abadi (PT. Pria) di Mojokerto, Jatim.

"Teknisnya kami sebagai penghasil limbah kemudian diangkut oleh transporter untuk dibawa ke Jawa Timur. Disana dimusnahkan atau diproses sesuai ketentuan yang ada. Kerjasama ini tentu melalui mekanisme ketat," ujar Arya Nugraha.

RSUD Buleleng, lanjut kata Arya Nugraha, tetap melakukan upaya pemantauan dan pengawasan ketat terhadap pihak ketiga yang lakukan pengelolaan limbah, mulai dari mekanisme pengambilan hingga ke pengolah.

"Pihak ketiga juga memberikan edukasi kepada rumah sakit khusus menangani limbah, apakah limbah dihasilkan rumah sakit bisa didaur ulang, dimusnahkan dan lainnya," jelas Arya Nugraha.

Sementara itu Kepala Humas RS Shanti Graha Seririt, Sri Wahyuni juga mengatakan hal yang sama. Sebelum ada kerjasama, pihaknya terlebih dahulu melakukan survey terhadap perusahaan itu, yakni PT. Pria di Mojokerto, Jatim. "Saat limbah medis masih di rumah sakit, pihak perusahaan  menyediakan peralatan penampung limbah," ucap Sri Wahyuni.

Ini dilakukan, agar limbah medis yang dikelola itu tidak berdampak negatif buat lingkungan maupun aspek hukum yang ditimbulkan. Bukan itu saja, setiap 6 bulan tata kelola limbah dilakukan report ke Dinas Lingkungan Hidup, baik itu bukti pengambilan sampah medis hingga pemusnahan. "Semua sudah memenuhi standar," tandas Sri Wahyuni. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER