Dua Pejabat Kejari Badung Dimutasi ke Luar Provinsi

  • 25 November 2020
  • 18:10 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1527 Pengunjung
suaradewata

Badung,suaradewata.com - Tiga pejabat struktural pada instansi Kejaksaan Negeri Badung di mutasi. Dari tiga pejabat ini, dua diantaranya ditugaskan ke daerah provinsi lain. 

Upacara serah terima jabatan beberapa pejabat struktural pada Kejaksaan Negeri Badung bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Badung, Rabu (25/11) di Mengwi. 

Upacara serah terima jabatan ini diawali dengan penyumpahan pejabat struktural yang baru oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung. 

Diterangkan pejabat yang dimutasi, Indra Thimoty, S.H., M.H. sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Badung. Dia menggantikan, pejabat lama I Komang Agus Sugiharta, S.H. sebagai Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Buleleng. 

Selanjutnya, Dewa Arya Lanang Raharja, S.H., M.H. sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Badung. Dia harus terbang ke Kepulauan Riau menggantikan pejabat lama Riki Saputra, S.H., M.H. sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pelalawan.

Begitu juga dengan Imam Ramdhoni, S.H. sebagai Kepala Subseksi Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Badung. Ia dipercayakan untuk menggantikan pejabat lama I Nyoman Agus Pradnyana, S.H. sebagai Pj. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Timor Tengah Selatan.

Upacara serah terima jabatan dilaksanakan secara khusuk yang dilanjutkan dengan penyampaian ucapan selamat dari seluruh pegawai dan penyerahan cindermata.

"Adanya mutasi pejabat struktural pada instansi Kejaksaan Republik Indonesia merupakan wujud pengembangan sumber daya manusia. Mutasi pegawai ini lazim dilakukan secara berkala pada instansi Kejaksaan RI," ungkap Ketut Maha Agung SH MH, usai acara serah terima jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru.

Dirinya berharap kepada pejabat baru maupun pejabat lama yang akan melaksanakan tugas di tempat baru, diharapkan melalui mutasi ini dapat mengembangkan dinamika organisasi sebagai upaya untuk mencapai tujuan organisasi khususnya Kejaksaan Republik Indonesia.

Mengingat upacara serah terima jabatan ini dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19, kegiatan dilaksanakan dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan yakni dengan menjaga jarak aman dan menggunakan masker. 

Untuk menghindari kerumuman orang banyak, upacara dilaksanakan dengan tidak melibatkan seluruh pegawai, melainkan dihadiri oleh pejabat struktural dan staf pada bidang dengan pimpinan yang baru.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER