Untuk Keperluan Hidup, Nekat Gasak Belasan Pohon Kayu Jati dan Diciduk Polisi

  • 24 November 2020
  • 19:50 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1629 Pengunjung
suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Nekat mencuri belasan pohon kayu jati di sebuah kebun milik Ketut Sukanada (65) di Banjar Dinas Lebah Siung, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Gede Deny Wardana Withana alias Agus (43), diamankan oleh jajaran Polsek Sukasada, Senin (23/11/2020) pukul 09.00 wita dikediamannya.

Deny Wardana alias Agus dibekuk polisi, berawal dari laporan korban Ketut Sukadana (65) yang tinggal di Kelurahan Banyuning, pada Sabtu (19/9/2020) lalu ke Mapolsek Sukasada, karena kehilangan 18 pohon kayu jati di kebun miliknya raib.

Dari laporan tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan, akhirnya pelaku mengarah kepada Deny Wardana alias Agus yang kemudian berhasil diamankan dikediaman pelaku tanpa perlawanan.

Kapolsek Sukasada, Kompol Nyoman Sartika mengatakan, dari keterangan beberapa orang saksi diperoleh informasi jika pelaku berasal dari wilayah Kelurahan Banyuning, dengan ciri-ciri membawa sepeda motor Honda Supra.

Selanjutnya, Deny Wardana alias Agus, pada Senin (23/11/2020) didatangi ke rumahnya. Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya. "Korban mengetahui belasan pohon kayu jatinya hilang, pada 16 September ketika datang ke kebun. Dilihat, ada bekas pohon ditebang," ungkap Sartika, Selasa (24/11/2020) siang.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa, sisa potongan kayu Jati. Atas kejadian ini, koban ditafsir mengalami kerugian Rp12 juta. "Kayu jati yang ditebang oleh pelaku dijual dan diolah menjadi kursi. Hasil penjualan kayu jati ini digunakan keperluan sehari-hari pelaku," tandas Sartika.

Akibatnya, pelaku Deny Wardana terancam disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER