5 Raperda Diputuskan Menjadi Perda, Salah Satunya APBD 2021 Di Angka 3,8 Triliun

  • 24 November 2020
  • 16:55 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1809 Pengunjung
Suaradewata

Badung,suaradewata.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung memutuskan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung di ruang sidang DPRD Puspem Badung, Selasa, (24/11/2020). Lima Raperda tersebut yakni Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung tahun anggaran 2021, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Kuta Utara tahun 2020- 2040, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Minum Tirta Mangutama, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 18 tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Mangu Giri Sedana.

 

Pjs Bupati Badung, Ketut Lihadnyana pasca 5 Raperda disahkan menjadi Perda mengucapkan terimakasih atas kerjasama pimpinan dan anggota DPRD Badung sehingga pembahasan rancangan peraturan daerah khususnya Rancangan peraturan daerah APBD 2021 dapat kita selesaikan dan kita tuntaskan sesuai dengan waktu yang direncanakan. Berkenaan kesepakatan pada saat sidang, bahwa APBD Badung tahun 2021 pada posisi 3,8 Triliun lebih. 

 

"3,8 Triliun lebih ini Sudah kita perhitungkan dan pertimbangkan secara realistis dan logis, dimana realistisnya kita ukur dari pendapatan, dari pendapatan baru kita juga pikirkan masalah belanjanya, sehingga kita rancang ini secara logis, meskipun ada penurunan dari kesepakatan KUA PPAS tetapi tetap untuk belanja kemasyarakatan tetap masih berjalan untuk bisa melayani masyarakat Badung ini," ucap Lihadnyana, Selasa, (24/11/2020). 

 

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata mengatakan dari pembahasan kita beberapa kali bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan kami di Badan Anggaran (Banggar) nampaknya itu sudah masuk 3,8 Triliun. Angka tersebut merupakan angka yang sangat realistis dan itu sudah berdasarkan kajian-kajian secara micro dan macro berdasarkan data empiris yang kita miliki.

 

"Jadi dengan demikian, walaupun turun 560 Milyard rupiah dari target pertama tetapi itu sudah kita lakukan dengan kajian maksimal, dengan demikian APBD kita ini menjadi sehat dan minimal kebutuhan kebutuhan yang sifatnya manatory dapat kita selesaikan dengan masyarakat, jadi angka 3,8 itu adalah angka yang sehat dan rasional," kata Putu Parwata. 

 

Saat ditanya, terkait penurunan nilai RAPBD 2021 yang kini diputuskan 3,8 Triliun bila dibandingkan dengan nilai KUA PPAS 2021 yang sudah disepakati sebesar 4,3 Triliun, apa kira-kira program yang terpangkas? Ia pun menjawab, akan memotong pembiayaan yang sifatnya insfratruktur.

 

"Tentunya kita memotong dulu yang sifatnya insfratruktur, itu dulu insfratruktur yang kita potong sehingga yang pertama adalah belanja, belanja pegawai, belanja wajib, belanja yang mengikat, itu yang kita jadikan prioritas, termasuk program program prioritas Badung itu yang kita prioritaskan," jawab orang nomer 1 di DPRD Badung ini.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER