Baru Pensiun, Mantan Kasat Tahti Polres Buleleng Diciduk Karena Kasus Narkoba

  • 23 November 2020
  • 19:15 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1785 Pengunjung
suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Pensiunan anggota Polri yang sempat bertugas di jajaran Polres Buleleng, Nyoman Kandra dibekuk Satres Narkoba Polres Buleleng, pada Kamis (19/11/2020) sekitar pukul 19.30 wita di wilayah desa Kaliasem, Buleleng. Mantan Kasat Tahti Polres Buleleng ini dibekuk karena memiliki sabu-sabu.

Dari informasi, Kandra yang terakhir berpangkat Iptu ini memiliki sepak terjang dalam dunia peredaran narkoba di Buleleng. Bahkan, Kandra sudah memakai barang haram itu sejak masih berstatus aktif sebagai anggota Polri.

Saat digledah ketika dilakukan penangkapan, Purnawirawan (Purn) anggota Polri itu, kedapatan telah membawa 1 paket sabu-sabu yang tersimpan di dalam plastik dengan berat 0,26 gram. Sabu-sabu itu disimpan dalam tas pada sela-sela buku tabungannya.

Bahkan terungkap juga sebelum ditangkap, pensiunan polisi itu sempat melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu bersama 3 orang temannya di Desa Sidetapa. Barang 0,26 gram ini adalah sisa yang dibawa Kandra usai pesta narkoba.

"Kami belum mengetahui berapa gram sabu-sabu yang sempat dikonsumsi tersangka bersama 3 orang itu," ungkap Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Made Derawi, Senin (23/11/2020) siang di Mapolres Buleleng.

Terhadap 3 orang lainnya yang disebut-sebut sempat ikut pesta sabu-sabu bersama Kandra kini masih dalam penyelidikan. Sebab, dari 3 orang itu hanya 1 orang yang diketahui indentitasnya oleh Kandra. Kandra ketika diintrogasi polisi, sudah memakai sabu-sabu sejak 2007, ketika masih aktif sebagai anggota Polri.

"Test urine sering kami lakukan dan diikuti oleh pak Kandra, hasilnya justru negatif. Tindakan narkoba ini tertutup, sehingga penyelidikan perlu waktu. Sehingga baru saat ini kami berhasil mengungkap peran yang bersangkutan," tandas Derawi.

Sementara Kandra memilih untuk enggan berkomentar. Kandra kini terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER