Jadi Kurir Sabu, Lokal Boy ini Dituntut 12 Tahun

  • 23 November 2020
  • 19:10 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1543 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Made Kusuma Putra (25) yang diamankan anggota Satnarkoba Polresta Denpasar Rabu, 19 Agustus 2020, dengan barang bukti sabu berat bersih 4,47 gram, dituntut hukuman penjara selama 12 tahun. 

Remaja yang tinggal di Jalan Imambonjol, Pemecutan Kelod Denpasar ini, oleh Jaksa Made Santiawan,SH diwakilkan Jaksa Widyaningsih,SH dinyatakan telah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dalam sidang yang digelar secara virtual, JPU Kejari Denpasar dihadapan ketua Majelis hakim Gede Putra,SH.MH., menilai perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan jual beli serta sebagai perantara narkotika.

"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," baca Jaksa Widyaningsih didepan layar monitor PN Denpasar.

Terdakwa yang didampingi melalui telekonferens oleh PBH Peradi Denpasar menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis dalam jadwal sidang selanjutnya.

Diuraikan dalam dakwaan, terdakwa yang telah jadi penyelidikan Polisi berhasil diamankan pada Rabu, 19 Agustus 2020, sekitar pukul 18.00 Wita, saat sedang melakukan aksinya mencari tempat untuk melakukan tempelan diwilayah Jalan Merta Sari IV, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan. 

Dari penangkapan ini, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi sabu. Penyidikan berlanjut ke tempat tinggal terdakwa di Jalan Iman Bonjol, Denpasar.

"Dalam kamar tidur terdakwa, ditemukan 13 plastik klip berisi sabu berserta barang bukti terkait lainnya. Total barang bukti yang diamankan ada 15 plastik klip dengan total keseluruhan mencapai 4,47 gram netto," tulis dalam dakwaan.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER