RUU BPIP Menangkal Ancaman Ideologi Berbahaya

  • 22 November 2020
  • 16:55 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 1727 Pengunjung
Google

Opini,suaradewata.com - Pmerintah sedang merancang RUU BPIP yang mengatur tentang pancasila dan lembaga BPIP. Awalnya masyarakat heran mengapa pancasila perlu dibikinkan Undang-Undang. Namun kini mereka paham bahwa RUU ini sangat penting sebagai pelindungan bagi pancasila.
RUU BPIP sedang dibuat agar posisi pancasila dan lembaga BPIP makin kokoh. Sebagai dasar negara, pancasila memang tak tergantikan. Namun selama ini pancasila hanya dilindungi oleh peraturan presiden. Untuk lebih memperkokoh lagi posisinya, maka diperlukan payung hukum yang lebih kuat, yakni dengan membuat rancangan undang-undang.
Jika pancasila dilindungi oleh Undang-Undang, maka tempatnya makin mantap. Karena jika hanya ada peraturan presiden tentang pancasila, dikhawatirkan akan ada perubahan ideologi negara. Jika suatu saat presidennya ganti dan ia berbuat curang dengan mengganti dasar negara. Maka diperlukan sebuah UU untuk melindunginya dari perbuatan jelek itu.
Ideologi negara adalah suatu hal yang sangat krusial, karena sebagai prinsip dasar Indonesia. Menurut Muradi, guru besar Universitas Padjajaran, RUU BPIP diperlukan sebagai panduan untuk menjaga pancasila sebagai ideologi bangsa. Jangan sampai ideologi ini diracuni oleh paham lain dan bahkan mendapat pengaruh dari kaum radikal.
Melindungi ideologi pancasila sangat penting karena saat ini rawan ada pengaruh dari para oknum. Sudah jelas Indonesia adalah negara demokrasi, namun mereka ngotot ingin mengubahnya jadi negara syariah. Padahal kita hidup di masyarakat yang heterogen, sehingga tidak bisa mengubah ideologi negara seenaknya sendiri.
Sejak era reformasi, masyarakat memang bebas berpendapat tapi sayangnya ada yang ngawur dan meminta ideolog Indonesia diubah. Setelah ada serangan dari pihak yang ingin mengubah jadi negara khalifah, maka ada pula yang ngotot ingin jadikan negeri ini komunis. 
Hal ini sangat berbahaya karena paham komunis menyelusup tak hanya di masyarakat tapi sampai ke sekolah. Kaum muda bahkan mengibarkan bendera palu arit sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah yang mereka anggap zalim. Padahal mereka sama sekali tak mengetahui sejarah dari gambar yang ada dalam bendera tersebut.
Dengan adanya RUU BPIP maka hal ini bisa dicegah, karena ia meningkatkan nasionalisme dan kecintaan pada pancasila. Masyarakat akan diajak lagi untuk menghayati pancasila dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya dengan taat beribadah dan rajin bantu sesama. Apalagi saat ini masih pandemi sehingga kepedulian masyarakat ditingkatkan untuk menolong yang membutuhkan.
Selain mengatur tentang kedudukan pancasila, maka RUU BPIP juga melindungi BPIP sebagai lembaga yang melestarikan pancasila. BPIP adalah lembaga negara yang sudah lama sekali berdiri, bahkan sejak orde baru. Namun bukan berarti RUU ini mengajak Indonesia untuk bernostalgia dengan orde baru. Karena eranya jelas berbeda.
BPIP jaman dulu memang mengatur tentang pancasila dan membuat penataran P4 bagi tiap pegawai dan mahasiswa. Namun sekarang tentu ada cara lain untuk mensosialisasikan pancasila. Misalnya melalui media sosial untuk membidik kaum muda. Karena cara ini akan lebih efektif dalam mempromosikan rasa nasionalisme dan cinta pancasila.
Jika pancasila terus disosialisasikan pada masyarakat maka tidak hanya dihafal di lisan, tapi juga meresap sampai ke hati. Banyak orang akan melakukan sila-sila dalam pancasila dengan senang hati. Sehingga kehidupan bermasyarakat akan lebih tenang dan damai, karena semua orang saling menghormati.
RUU BPIP sangat penting untuk memperkuat posisi pancasila sebagai dasar negara. Payung hukumnya akan lebih kuat, sehingga tidak ada yang bisa mengubah ideologi Indonesia. Selain itu, dengan memperkuat lembaga BPIP, akan ada usaha baru dalam melestarikan pancasila dan menanamkan cinta tanah air.

Raavi Ramadhan, Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER