Transaksi Ganja dari Dalam Lapas, Napi Kerobokan ini Dituntut 15 tahun

  • 20 November 2020
  • 14:45 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1600 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Belum genap setahun, Muh.Fuad (34) jadi penghuni Lapas di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar Barat. Ia harus menanggung kembali akibatnya lantaran melakukan transaksi Ganja dari dalam Lapas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali, menuntutnya hukuman selama 15 tahun. Ia dinyatakan bersalah terkait transaksi jual beli ganja dengan barang bukti berat melebihi 3 kg. 

Jaksa Wayan Sutarta,SH menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam hukum pidana narkotika Pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009.

Tuntutan yang ditujukan kepada Napi Lapas Kerobokan ini juga menyeret kedua rekannya Ikbal dan Bayu yang juga dituntut sama yaitu 15 tahun. "Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa pidana penjara selama 15 tahun," tuntut Jaksa melalui sidang online.

Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin IGN Putra Atmaja,SH.MH., terdakwa asal Medan beserta kedua rekannya itu juga dikenakan pidana denda sebesar Rp.1 miliar, yang dapat digantikan dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Dibacakan sebelumnya, terdakwa  Fuad ini masuk bui setelah menerima pengiriman ganja dari Riau oleh seorang bernama Muh.Latif. Setelah menjalani hukuman di Lapas Kerobokan, pria ini kembali dihubungi oleh Muh.Latif untuk mengambil paket ganja dalam jumlah yang besar. 

"Bahwa terdakwa mengenal Muh.Latif (DPO) sejak enam bulan lalu sebelum dirinya ditangkap petugas BNNP Bali dan masuk bui. Namun, terdakwa kembali dihubungi oleh Muh.Latif untuk mengambil paket ganja yang dikirim melalui jasa TiKi," sebut Jaksa Sutarta dalam dakwaan.

Untuk pengambilan paket ganja ini, Ia dijanjikan upah sebesar Rp.3 juta. Saat itu, terdakwa dari dalam Lapas menghubungi Terdakwa Bayu (satu berkas) melalui massanger, yang intinya menyuruh untuk mengambil paket berisi Ganja di kantor TiKi jalan Pura Demak II. Untuk tugas ini, terdakwa menjanjikan upah sebesar Rp.3 juta.

Selanjutnya, Selasa, 7 April 2020 saat paket tersebut tiba. Sekitar pukul 10.00 Wita Bayu mengajak Ikbal (berkas satu rangkap terdakwa Bayu) untuk mengambil paket tugas dari terdakwa. Dimana nantinya upah akan dibagi dua. 

Saat tiba di depan kantor TiKi, Bayu menghubungi terdakwa melalui WA. Selanjutnya oleh terdakwa diberikan nomor Resi Paket dengan nama pengirim Muh.Latif dari Pekanbaru-Riau, Dengan alamat yang dituju atas nama Melanisa, Dangin Puri Denpasar Timur. 

Karena Bayu tidak memberikan kabar apakah paket sudah diambil atau tidak. Maka terdakwa langsung menghapus percakapannya di WA dengan Bayu, lantaran curiga terendus petugas. Bahkan, Nomor Rekening dari Bayu pun tidak jadi dikirimkan ke Muh Latif untuk segera di transfer. 

"Terdakwa Bayu dan Ikbal diamankan saat mengambil paket tersebut oleh petugas BNNP Bali. Dalam paket tersebut berhasil ditemukan dua paket masing-masing berisi ganja kering berat 2.006,26 gram dan 1.952,24 gram," tulis dalam dakwaan.

Dikatakan Jaksa Sutarta bahwa perbuatan terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat melawan hukum yakni melakukan jual beli narkotika dengan menyimpan, menyediakan dan menjadi perantara narkotika jenis Ganja. 

Menanggapi tuntutan Jaksa, para terdakwa yang didampingi secara online dari Posbakum Peradi Denpasar, meminta waktu kepada majelis hakim untuk sidang berikutnya mengajukan pembelaan secara tertulis.mot/utm

 

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER