Nyoman Parta Minta Aparat Tidak Tangkap Penjual Arak Saat Pandemi

  • 19 November 2020
  • 19:25 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1586 Pengunjung
istimewa

Gianyar,suaradewata.com - Anggota DPR RI asal Bali, Nyoman Parta minta aparat khususnya Kepolisian tidak menangkap masyarakat khususnya penjual arak yang berusaha bertahan menyambung hidup di tengah pandemi covid-19. Harapan Parta tercetus setelah prihatin melihat pemberitaan lima penjual arak ditipiring.

Politisi PDIP asal Kecamatan Sukawati ini pun mengaku salut dengan kelima warga yang menjadi terdakwa saat mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Gianyar tersebut. Lantaran di tengah pandemi masih dapat berpikir untuk mencari nafkah, dan tidak berdiam diri di rumah saja menunggu bantuan dari pemerintah. " Ini situasi sulit, kehilangan pekerjaan  dari sopir freeland, lalu bangkit jualan arak saya malah salut. Dari pada rakyat  berdiam diri  lalu  setres," jelasnya, Kamis (19/7/2020). 

Dalam kesempatan itu, Parta juga menyampaikan kasus ini menunjukkan sindirian banyak orang, tentang hukum hanya tajam ke bawah. Sehingga ia berharap kepada Kapolda Bali yang baru saat ini agar memerintahkan jajarannya tidak ada lagi menangkap rakyat yang berjualan arak di tengah pandemi. "Kasus ini menunjukan sindiran banyak orang tentang  hukum hanya  tajam ke bawah.  Pak Kapolda yang baru, mohon perintahkan jajarannya jangan lagi ngejuk (menangkap,Red) rakyat yang berjualan karena untuk bertahan hidup di masa pandemi. Agar hukum menghadirkan wajah kemanusiaan," sambungnya. 

Sedangkan Hakim Ketua sidang Tipiring tersebut, yang juga Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prasetyo menyebutkan  di dalam Pergub Bali Nomor 1 tahun 2020 terdapat diakuinya arak Bali sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali. Yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya, sesuai dengan visi Pemprov Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

"Untuk itu diberikan kepastian dan landasan hukum terhadap pelaku usaha dalam melaksanakan tata kelola minuman Arak Bali itu. Di dalam Pergub itu Gubernur melakukan pembinaan pengawasan melalui Tim Terpadu untuk berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten/Kota, pihak Kepolisian dan Bea Cukai terhadap penyelenggaraan tata kelola minuman arak," paparnya. 

Wawan juga menambahkan perlunya ada kesinambungan dan harmonisasi Perda kabupaten/kota dengan Pergub Bali tersebut. Sehingga adanya sebuah asas penjenjangan norma.  " Perlunya sinkronisasi dan harmonisasi Perda Kab/Kota dengan Pergub Bali tersebut. Asas hukum lex superior derogat legi inferiori, hukum yang keluar belakangan mengalahkan hukum yang lebih dahulu. Itu artinya hukum yang di atas mengalahkan hukum yang di bawahnya. Disebut juga sebagai asas penjenjangan norma," tandasnya. 

Ditambahkan dengan dua asas hukum tersebut bisa dipakai sebagai rujukan dalam kasus arak ini.  Dengan demikian disebutkan pertumbuhan ekonomi Bali yang minus 12% itu semestinya menjadi perhatian bersama. Bahwa akibat pandemi Covid-19 ini masyarakat memang benar-benar susah untuk bertahan hidup.gus/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER