Jual Ekstasi Geranat, Pria asal Gianyar ini Dihukum 13 Tahun

  • 18 November 2020
  • 20:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1655 Pengunjung
Suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Berawal dari pemakai, pria 32 tahun asal Gianyar bernama Putu Gede Gina Wijaya akhirnya beralih menjadi kurir narkoba lantaran tidak lagi bekerja saat situasi pandemi Covid-19. Iapun harus menerima hukuman dipenjara selama 13 tahun.

Dari tangan pria kelahiran 24 Mei 1987, itu polisi mengamankan 20 paket sabu berat 23,70 gram brutto atau 20,56 gram netto. Serta, lima butir pil warna ungu bentuk geranat yang diduga narkotika jenis extasi.

Semua barang bukti tersebut diakuinya ditemukan dalam rumahnya di Jalan Gunung Guntur Gang XIX Nomor 29, Padang Sambian, Denpasar Barat  dan dijadikan barang bukti dalam persidangan yang digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

Atas perbutannya, majis hakim pimpinan sidang Ketut Kimiarsa,SH.MH mengganjarnya hukuman pidana penjara selama 13 tahun. Oleh hakim, pria ini dinyatakan bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  narkotika Golongan I bukan tananam yang beratnya lebih dari 5 gram berupa Metamfetamina (sabu) sebanyak 20,56 gram netto dan 5 (lima) butir tablet warna ungu bentuk geranat jenis MDMA (Extacy).

"Mengadili dan menghukum terdakwa pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair pidana penjara selama empat bulan," putus Hakim Kimiarsa, melalui sidang online.

Jaksa I Dewa Gede Anom Rai,SH selaku penuntut umum yang sebelumnya mengajukan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, menyatakan menerima sebagaimana juga dengan pernyataan dari terdakwa.

Diuraikan jaksa, bahwa terdakwa sejak tahun 2019 sudah mengkonsumi sabu. Selama itu diakuinya memesan kepada seseorang bernama Wahyudi (masih dalam pencarian). Pesanan via telepon yang diambil melalui tempelan dan hanya digunakan sendiri.

Selanjutnya, awal bulan Maret terdakwa yang dalam kondisi nganggur karena di PHK imbas covid-19, dihubungi oleh Wahyudi. Saat itu Ia ditawari untuk menjadi kurir sekaligus mengedarkan dengan upah Rp.50 ribu untuk sekali tempel.

"Untuk pekerjaan tersebut Terdakwa diberikan peralatan oleh Wahyudi berupa Handphone, Plastik Klip, dan, Timbangan. Semua itu dikirimkan melalui paket tempelan," terang Jaksa Anom.

Selama bulan Maret, terdakwa telah menerima sebanyak empat kali pengiriman sabu dan ektasi. Selama itu pula, kiriman dari Wahyudi selalu lancar dan habis terjual. Terhitung sudah lebih dari 70 paket sabu terjual dengan berat melebihi 50 gram, serta ekstasi sebanyak 50 butir.

Terakhir, terdakwa pada 10 April 2020 menerima pengiriman yang ditempel di Jalan Gatsu Barat tepatnya di pinggir jalan Muding Indah XII, Denbar. Saat itu Ia mengambil 1 paket sabu beratnya 50 gram.

"Sabu tersebut sampai dirumah dipecah dalam bentuk paket kecil sesuai perintah dari Wahyudi setelah itu terdakwa mengedarkan dengan cara menempel sesuai alamat yang ditentukan oleh Wahyudi," kata Jaksa.

Bahwa narkotika jenis sabu yang diterima dari Wahyudi untuk kiriman pertama, kedua dan ketiga sudah habis diedarkan, sedangkan untuk narkotika jenis ekstasi masih ada sisa 5 (lima) butir menunggu perintah untuk menempel.

Sedangkan untuk narkotika jenis sabu kiriman yang keempat baru diedarkan sebagian saja dan sisanya masih tersimpan di rumah. Rabu, 15 April 2020, sekira pukul 17.30 Wita, saat terdakwa ada di rumah tiba-tiba datang petugas melakukan penggeledahan.

Dari penggledahan tersebut, petugas menemukan 20 paket sabu berat bersih 20,56 gram netto. Serta, lima butir pil warna ungu bentuk geranat yang diduga narkotika jenis extasi.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER