Edarkan Sabu dan Ekastasi, Kedua Pria Buleleng ini Diadili

  • 16 November 2020
  • 16:25 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1702 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com  - Pengadilan Negeri Denpasar kembali menyidangkan secara virtual dua pengedar jaringan Buleleng. Kedua terdakwa ini, Gede Deni Putra (29) dan Ketut Astawa (29) oleh JPU dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sidang yang dipimpin Hakim Angeliky Handajani Day,SH.MH., oleh jaksa menjerat kedua pengedar ini dalam pemufakatan jahat menyediakan dan sebagai perantara narkotika jenis sabu serta ekstasi.

"Kedua terdakwa dijerat dalam dua dakwaan. Sebagai penyedia dan perantara, keduanya diancam Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika," sebut Jaksa Chandra Andika Nugraha,SH., dalam dakwaan.

Diuraikan jaksa dari Kejati Bali, bahwa kedua terdakwa diamankan petugas pada Rabu, 10 Juli 2020 sekira pukul 17.00 Wita, saat akan melakukan tempelan di jalan Sunset Road, Legian di bawah gardu listrik sebelah hotel Brit.

"Total barang bukti yang berhasil disita petugas dari kedua terdakwa, sebanyak 12 paket sabu dengan berat total mencapai 11,32 gram dan 81 butir serta serpihan ekstasi warna orange berat 23,44 gram," urai Jaksa Andika.

Dari keterangan kedua terdakwa, bahwa mereka mengedarkan sabu serta ekstasi yang merupakan barang milik dari Joko (DPO). Semula sebelum diamankan petugas, telah menguasai 17 paket sabu dan 10 butir ekstasi. 

"Terdakwa diajnjikan untuk edarkan sampai habis akan menerim imbalan upah sebesar Rp.2 juta. Namun belum habis sabu dan ekstasi terjual, keduanya sudah menerima upah sebesar Rp.900 ribu yang dibayarkan secara berkala," Singkat Andika.mot/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER