Pasarkan Judi Togel Online Pemuda Kedonganan ini Divonis 6 Bulan

  • 10 November 2020
  • 15:20 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1892 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Merebaknya judi online diera digital saat ini, membuat banyak memanfaatkan dengan tanpa harus mencari pengepul. Umumnya judi online ini menawarkan berbagai jenis permainan, seperti Poker, sabung ayam, Togel dan berbagai jenis game lainnya.

Seperti yang terungkap dalam dalam sidang virtual dengan terdakwa AA.Made Nova. Pemuda asal 23 tahun yang tinggal di Jalan Beringin Ayu, Kedonganan, itu langsung menyatakan menerima saat dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan.

Hukuman yang dibacakan Hakim Hari Supriyanto,SH.MH., di Pengadilan Negeri Denpasar, setidaknya jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Yuli Peladiyanti,SH.

Majelis hakim menilai terdakwa dengan sengaja membuat akun judi togel dan menawarkan kepada orang lain untuk pasang, dengan imbalan atau janji berupa uang yang telah ditentukan.

"Menghukum terdakwa bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jo  UU RI.No.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Memutuskan hukuman pidana penjara selama enam bulan," ketok palu hakim dalam telekonferens.

Jaksa dari Kejari Denpasar ini sebelumnya menuntut hukuman pidana selama 10 bulan. Atas putusan hakim, Jaksa Yuli memilih untuk pikir-pikir dan akan menentukan hingga tujuh hari kedepan.

Dalam dakwaan dituangkan, bahwa terdakwa diamankan Sabtu, 27 Juni, Pukul 20.30 Wita. Saat sedang rekap pasangan lewat SMS. "Terdakwa berada di warung angkringan jalan Uluwatu depan minimart Mutiara, Kedonganan," sambung Yuli.

Bahwa terdakwa memiliki aplikasi togel online situs LIBRA 4D. Dimana saat itu, terdakwa sedang rekapan nomor togel untuk pasang di Hongkong. Selain untuk Hongkong, terdakwa juga menawarkan untuk judi togel Sidney dan Singapor yang buka sesuai jadwal hari dan jamnya.

Pada aplikasi togel online ini, terdakwa menggunakan 'User Name' Agung Nova dengan cara mengisi saldo atau deposit sebesar Rp.100 ribu yang ditransfer lewat rekening BCA dengan tujuan rekening yang selalu berubah. 

"Terakhir terdakwa mentransfer ke rekening BCA atas nama Lilik Wijiati sebesar 100 ribu rupiah untuk pengisian deposit," sebut Jaksa Yuli dalam dakwaan.mot/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER