BB Dari 44 Perkara Pidana Dimusnahkan Kejari Buleleng

  • 05 November 2020
  • 21:45 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1554 Pengunjung
Suaradewata

Buleleng,suaradewata.com - Sejumlah barang bukti (BB) dari 44 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan selama bulan Agustus hingga Oktober 2020, pada Kamis (5/11/2020) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, di halaman belakang kantor Kejari Buleleng.

Kepala Kejari Buleleng, Putu Gede Astawa mengatakan, BB yang kini dimusnahkan ini adalah BB tindak pidana yang terjadi selama bulan Agustus hingga Oktober 2020 dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan.

Pemusnahan ini, menurut Astawa, merupakan program triwulan yang selalu dilakukan Kejari Buleleng. "Kami di Kejaksaan setiap triwulan selalu melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah divonis bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Astawa.

Dari total 44 perkara pidana yang barang bukti dimusnahkan ini, 30-nya merupakan perkara pidana narkotika dan 14 lagi merupakam perkara pidana umum. Dari 30 perkara pidana narkotika tersebut, BB yang dimusnahkan berupa sabu-sabu dengan total berat 41,20 gram dan pil (inex) seberat 1,40 gram.

Selain itu, ada juga barang yang dimusnahkan seperti alat pakai (bong), power bank, handphone dan senjata tajam yakni celurit, alat congkel, pisau dapur. "Selain narkoba ada juga berupa sajam dan kartu ceki," tandas Astawa. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER