Terkait Tuntutan Hukuman Jerinx, Berikut ini Perbandingannya

  • 02 November 2020
  • 13:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1816 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Dalam tiga bulan terakhir ini, Pengadilan Negeri Denpasar telah tiga kali menjatuhkan hukuman terhadap pelaku pencemaran nama baik dan hujaran kebencian yang ditulis di media sosial.

Sebagai perbandiangan terhadap kasus yang menjerat musisi asal Bali, Gede Ari Astina alias Jerinx SID. Sebelumnya Majelis Hakim di PN Denpasar telah menjatuhkan hukuman kepada Jumadi yang dinilai bersalah melakukan penistaan, penghinaan dan hujaran kebencian serta dinilai dapat menimbulkan kerasahan akibat tulisan yang diposting pada media sosial.

Pemuda 25 tahun asal dusun Joroju, desa Sumber Salak,  Kecamatan Ledokombo, Jember, itu memposting hujaran kebencian terhadap Polda Jatim serta petugas Rapid di Pelabuhan Gilimanuk.

Tidak hanya itu, bahkan postingannya yang seakan berharap untuk kembali adanya Bom Bali telah meresahkan warga Bali. Ia pun dijerat Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali mengajukan hukuman kepada pemuda ini pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp.5 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusannya, Hakim Hari Supriyanto,SH.MH mengetok palu hukuman selama 12 bulan.

Selanjutnya vonis terhadap, Gusti Ngurah Harta Suara (54) yang dinyatakan bersalah telah menyebarkan informasi hoax di media sosial tentang wakil Presiden Ma'ruf Amin terparar virus Corona.

Oleh Jaksa dari Kejati Bali, Bapak yang tinggal di Jalan Kepundung, Gang XII A nomor 8, Denpasar, dituntut hukuman pidana penjara selama 1,5  tahun (18 bulan).

Ia dinilai bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Atas perbuatannya, Hakim I Made Pasek,SH.MH menjatuhkan hukuman kepadanya pidana penjara selama 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan.

Dibandingkan dua kasus di atas, adalah Linda Fitria Paruntu (36) lebih beruntung. Selain hukuman yang ringan, wanita asal Manado ini juga tidak di tahan selama proses persidangan.

Wanita yang tinggal di Lingkungan Bhuana Gubug Jimbaran, Kuta Selatan, ini dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE No.11 tahun 2008. Akibat postingan di media sosial yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik seorang istri dari petinggi TNI-AU.

Majelis Hakim yang diketuai Wayan Sukradana, SH.MH., menjatuhkan hukuman kepada ibu ini selama 9 bulan penjara. Hukuman ini separo lebih ringan dari hukuman yang diajukan JPU, yaitu selama 1,5 tahun (18 bulan). Namun Jaksa dari Kejati Bali, yang juga mengajukan hukuman denda Rp.3 juta, subsider 2 bulan kurungan, justru tidak memilih untuk upaya banding.

Lalu bagaimana dengan tuntutan yang nantinya bakal diajukan oleh Jaksa gabungan dari Kejati Bali dan Kejari Denpasar terhadap penggebuk drum "Superman Is Dead".

Sebagaimana diketahui pria kelahiran 1977 itu hingga kini masih mendekam dalam sel tahanan Polda Bali. Ia diadili terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulisnya di media sosial (medsos) pada akun pribadi miliknya.

Jaksa "Keroyokan" menjerat Jerinx  SID, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pada sidang pemeriksaan terdakwa, Ia membantah soal tulisan yang ditujukan kepada IDI di media sosial disebut sebuah ungkapan yang menimbulkan keresahan. Bahkan pria penuh tato ditubuhnya ini bersikukuh jika dirinya tidak bersalah. "Saya sangat yakin jika diri saya tidak bersalah," Singkat suami artis model Nora Alexandra, saat itu.

Diberitakan sebelumnya, bahwa drumer S.I.D, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di jebloskan ke sel Polda Bali pada Rabu (12/8) lalu. Selanjutnya, Kamis (27/8) dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Bali.

Hanya 7 hari setelah menjadi tahanan Kejaksaan, pihak Jaksa langsung melimpahkan pria yang menetap di Kuta ini ke PN Denpasar, Kamis (3/9). Sidang perdana Jerinx SID yang digelar secara online pada Selasa (9/10) sempat diwarnai dengan walkout. Alasannya, alat pendengar yang ada di Polda Bali tidak dapat di dengar dengan baik.

Majelis hakim baru mengabulkan sidang tatap muka langsung, Selasa (13/10) dengan tetap menyatakan terdakwa berada di dalam tahanan.

Berulang kali terdakwa memohon kepada majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnyanadewi,SH.MH, agar dapat diberikan penangguhan atau peralihan penahanan. Namun, apa yang diharapkan Jerinx SID tidak membuahkan hasil.mot/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER