Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Persetubuhan, 3 Orang Ditahan

  • 30 Oktober 2020
  • 18:50 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1980 Pengunjung
suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Jajaran Satreskrim Polres Buleleng telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial KMW (14). Meski menetapkan 10 orang pelaku dalam kasus ini, polisi hanya melakukan penahanan terhadap 3 orang yang dewasa dari 10 orang tersebut.

Kesepuluh yang ditetapkan sebagai pelaku dari aksi bejat tersebut, yakni Rudi, Berit, Acet, Wawan, Pakar, Dika, Arta, Juli, Tisnu dan Ersa. Sedangkan yang kini ditahan adalah Rudi, Berit, dan Wawan. Sisanya 7 orang lagi, tidak ditahan karena masih dibawah umur.

Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa mengatakan, sepuluh orang ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, baik keterangan saksi-saksi termasuk korban KMW dan hasil visum. "Ada 4 saksi fakta yang mendukung bahwa mereka ini sebagai pelaku perbuatan tersebut," kata Sinar Subawa, Jumat (30/10/2020) siang.

Kesepuluh pelaku ini diamankan polisi pada 26 Oktober 2020. Mengingat, ada pelaku yang masih kategori anak-anak maka terhadap pelaku yang masih dibawah umur tidak ditahan, sedangkan ketiga pelaku dewasa yakni Rudi, Berit, dan Wawan dilakukan penahanan sejak 27 oktober 2020. 

"Modus para pelaku ini, awalnya berpura-pura membantu korban saat kehabisan bensin, selanjutnya para pelaku menyetubuhi korban di beberapa TKP yang berbeda-beda dengan cara yang berbeda-beda pula," jelas Sinar Subawa.

Dari hasil penyelidikan, terungkap ada 5 TKP. Yakni di Kelurahan Penarukan, Buleleng. Kemudian di semak-semak Desa Alasangker, Buleleng. Lalu disebuah bengkel di Desa Alasangker, Buleleng. Selanjutnya, di rumah Wawan di Desa Alasangker, dan terakhir di rumah Ersa di Desa Alasangker.

Kejadian naas yang menimpa KMW ini terjadi sekitar Minggu (11/10/2020) hingga Senin (12/10/2020) saat korban KMW dikabarkan hilang oleh keluarganya. orangtua korban yakni KA (35) selaku pelapor melaporkan kejadian ini dengan 5 laporan polisi yang berbeda-beda.

"Jadi awalnya, korban izin keluar rumah pada Minggu 11 Oktober pukul 19.00 wita untuk buat tugas namun sampai malam tidak pulang hingga hari Senin 12 oktober. Pelapor mencari korban namun tidak ditemukan. Hingga akhirnya, pada Selasa 13 Oktober, korban ditemukan di Desa Alasangker," ungkap Sinar Subawa.

Saat ditemukan, korban bersama seorang laki-laki dipinggir jalan. Selanjutnya pelapor mengajak KMW pulang ke rumah. Sampai di rumah, KMW bercerita jika dirinya sudah disetubuhi oleh sejumlah pria. Tak terima, KA melaporkan kasus ini ke Polres Buleleng.

"Barang bukti yang kami amankan, yakni satu potong baju kaos warna warni, satu potong celana pendek, satu potong celana, satu potong BH," tandas Sinar Subawa.

Akibat perbuatan mereka ini, kini para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER