Pemprov Bali Berikan Insentif ke Tenaga Medis & Nonmedis di Masa Pendemi

  • 28 Oktober 2020
  • 10:30 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1632 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Gubernur Bali, Wayan Koster membeberkan langkah yang diambil Pemprov Bali dalam menangani Covid-19. Khusus untuk tenaga medis, pihaknya telah memberikan insentif bagi kesejahteraan tenaga medis dan nonmedis di masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikannya saat dalam Rapat Paripurna ke-19 DPRD Provinsi Bali dengan agenda Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi Terhadap Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke-2 Atas Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Denpasar pada Senin (26/10).

Gubernur Koster menjawab tanggapan Dewan mengenai insentif kesejahteraan untuk tenaga medis dan nonmedis pada masa pandemi Covid-19. “Sebagai garda terdepan pemerintah provinsi telah memberikan bantuan berupa insentif kepada tenaga medis dan nonmedis, juga telah diberikan tempat karantina yang bukan merupakan bantuan pemerintah pusat. Ini dilaksanakan dengan mengacu pada Pergub Nomor 30 Tahun 2020,” jelasnya.

Sementara untuk sektor pariwisata, Ketua DPD PDI Perjuangan ini juga menegaskan bahwa hibah ke kabupaten/kota se-Bali bakal dilaksanakan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menggeliatkan kembali daerah yang mengalami dampak Covid-19 secara ekonomi. 

“Ini hibah pariwisata dialokasikan melalui Kementerian Keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis oleh Kementrian Keuangan. Tentu kita akan berpedoman terhadap hal tersebut,” ujarnya seraya berharap kepada pemerintah kabupaten dan kota agar betul-betul memanfaatkan fasilitas ini yang besarnya di seluruh Bali totalnya hampir Rp. 1,2 triliun yang porsinya 70 persen untuk tempat usaha dan 30 persen untuk pemerintah daerah yang terdampak Covid-19.

Kata Koster, bahwa saat ini pajak hotel dan restoran mengalami penurunan yang sangat drastis. Sehingga pihaknya berjuang mengusulkan bantuan hibah ke Pemerintah Pusat dan Kementerian Pariwisata dan Keuangan merespon usulan kita dengan baik.

Mengenai Rapid Test dan Swab Test gratis, Gubernur Koster menyebutkan Pemprov Bali telah menganggarkan dana sebesar Rp. 20 miliar lebih. Dana tersebut digunakan dalam rangka penelusuran kasus atau tracing contact.

"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Bali atas dukungan kepada perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke-2 atas Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Esensi perubahan Perda dimaksud, adalah untuk meningkatkan efektifitas, profesionalitas dan kinerja sesuai dengan amanat perundang-undangan,” pungkasnya.awp/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER