Bawaslu Tabanan Menggelar Rapat Kerja

  • 24 Oktober 2020
  • 19:35 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1681 Pengunjung
istimewa

Tabanan, suaradewata.com - Kampanye  Pilkada Tahun 2020 sudah berjalan 28 hari Bawaslu Tabanan menggelar Rapat Kerja Pengawasan tentang penting menyamakan persepi dan strategi dalam pengawasan, Warung Cs Bedha Tabanan, Sabtu (24/10/2020).

Dalam sambutannya sekaligus membuka rapat kerja, Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada mengatakan dalam pengawasan Kampanye sudah dilakukan maksimal serta memberikan apresiasi kepada Panwascam dan Pengawas Pemilu Desa.

” I Made Rumada meminta, Panwascam dan PKD tetap awas karena dalam melakukan tugas banyak tantangan   dan tetap menjaga kesehatan.”

Akademisi dan mantan Ketua Pawaslu Provinsi Bali Tahun 2004, I Wayan Juana memaparkan, sebagai pengawas langkah yang dilakukan lebih banyak melakukan pencegahan, dan agar tetap berpedoman pada norma hokum. jika  ada pelanggaran dan apa sanksinya?  Bawaslu Tabanan dan jajaran di tingkat Kecamatan dan Desa agar menyamakan persepsi dan berkompeten, tidak hanya saat melakukan pencegahan dan penindakan, tetapi juga terkait pengawasan untuk memastikan tahapan kampanye berjalan sesuai apa yang diharapkan. Ucapnnya

Harapan Masyarakat Terhadap Bawaslu adalah Kompeten dalam melakukan Pencegahan, Penindakan dan Penyelesaian sengketa termasuk membuat putusan-putusan terhadap sengketa proses. Mampu mewujukan Paradigma Pengawasan : Mengutamakan Pencegahan namun tidak mengabaikan Penindakan. Dan kompeten menggunakan informasi awal dari masyarakat, menjadi temuan.

Dalam pada rapat kerja ini, harapannya menghasilkan rekomendasi hal yang belum diatur dalam peraturan dan perunudang-undangan, maka ada kekosongan norma hokum. Contoh Bendesa Adat terlibat atau dilibatkan dalam kampanye pilkada 2020, bahwa Bendesa tugas melindung krama secara keseluruhan, tidak boleh adat masuk ruang politik serta menerima gaji perbulan dari anggaran daerah. Ini agar didorong dan Bawaslu Tabanan bias memberikan rekomendasi untuk Majelis Desa Adat Provinsi Bali, “ucap Wayan Juana.

Pengaturan Politik Uang Pemilihan Kepala daerah (pasal 73) UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa; Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih. Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “ Tegas Wayan Juana.

Anggota Bawaslu Bali, Wayan Wirka menyampaikan terkait langkah-langkah strategis pengawasan kampanye, terutama kegiatan kampanye yang tidak menyertai STTP , surat ijin cuti, agar pengawas di tingkat kecamatan melakukan upaya pencegahan dan saran perbaikan, jika hal tersebut tak di indahkan, kita bisa menyampaikan surat rekomendasi.

“Trend Pelanggaran Pilkada 2015-2018 yakni, Pelibatan ASN, BUMD, Kepala Desa/Perangkat Desa,Pelibatan anak-anak, Pemasangan APK atau Penyebaran Bahan Kampanye tidak sesuai ketentuan dan Ijin Cuti Pejabat Negara.”

Potensi Permasalahan Dana Kampnye, Penyumbang fiktif dan Manipulasi sumbangan, Kepatuhan pelaporan LADK, LPSDK, LPPDK, Sumber sumbangan yang dilarang, Perbandingan pengeluaran real dan Hasil Audit Dana Kampanye, Sumbangan yang melebihi batas, Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 dalam penyampaian laporan dana kampanye,” Ucap Wayan Wirka.rls/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER