Belum Laku Dijual, Seorang Buruh Keburu Ditangkap Petugas

  • 23 Oktober 2020
  • 15:20 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1583 Pengunjung
Istimewa

Badung,suaradewata.com - Tim Opsnal Polsek Abiansemal beberapa hari terakhir memburu seorang buruh yakni Rudi Hartono (21), setelah dicari hingga ke wilayah Tabanan dan Jembrana.

Rudi yang terlibat kasus curanmor ini akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya, Jalan Raya Antasura Gang Madri, Denpasar, Jumat, (23/10/2020).

"Pelaku ini buruh dan ditangkap di tempat usaha tahu wilayah Denpasar," tegas Kapolsek Abiansemal Kompol Drs. I Made Suparta.

Sebagai korban, Ali Al Hqqqi (25) yang kos di Banjar Desa, Desa Angantaka, Badung. Menurut Kompol Suparta, pada 26 Juli 2019 pukul 03.00 Wita korban pulang dari rapat di Mengwi. Setibanya di kos, korban memarkir sepeda motornya di garasi. Keesokan paginya korban bangun. Saat hendak berangkat kerja, korban kaget karena motornya hilang. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Abiansemal.

"Korban lupa mengambil kunci motornya dan langsung masuk kamar," ujarnya.

Setelah menerima laporan itu, Tim Opsnal Polsek Abiansemal dipimpin Kanitreskrim Iptu I Wayan Widastra, SH melakukan penyelidikan. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan olah TKP, pelaku adalah Rudi asal NTB. Selanjutnya polisi melakukan pengejaran ke Tabanan, Jembrana dan Denpasar. 

"Pelaku sering pindah tempat tinggal maupun tempat kerja untuk menghindari pengejaran anggota kami," katanya.

Akhirnya polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di Jalan Raya Antasura, Gang Madri, Denpasar dan langsung menangkapnya, Jumat pukul 11.00 Wita.

"Pelaku sudah menawarkan motor curian tersebut tapi belum laku. Dia berdalih mencuri karena perlu uang untuk biaya hidup sehari hari," pungkasnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER