Polres Badung Sebar 60 Spanduk, Ajak Masyarakat Taati Prokes 

  • 20 Oktober 2020
  • 12:55 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1570 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Kepolisian Resor Badung melaksanakan penyuluhan melalui pemasangan spanduk di tempat-tempat strategis (tempat umum) mulai dari kantor-kantor Desa hingga di sejumlah jalan raya yang mudah di lihat masyarakat.

Kegiatan pemasangan spanduk ini  secara serentak di pasang oleh masing-masing Bhabinkamtibmas didampngi Kasi Humas Polsek masing-masing, di kantor-kantor desa dan beberapa tempat wisata serta tempat umum seperti disimpang Lukluk, depan Polres Badung, jalan raya Padang Luih, Simpang Sember, simpang Berawa, kantor KPU Badung dan kantor Bawaslu Badung serta beberapa jalan raya lainnya yang dilaksanakan pada hari Senin, (19/10/2020) mulai dari pagi pukul 09.00 wita.

Dalam spanduk ini berisikan tentang ajakan kepada masyarakat Kabupaten Badung untuk mengikuti /mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dalam memasuki kehidupan sehari-hari guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

Tidak hanya itu, para Bhabinkamtibmas juga menempelkan Stiker di masing-masing kantor Desa dan membagikan brosur kepada masyarakat.

Kasubbag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Gede Oka Bawa, SH mengatakan Pemasangan banner, tempel stiker dan bagi-bagi brosur tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, agar tetap mengikuti anjuran pemerintah dan mentaat Pergub. Bali No 46 /2020 dan Perbup. Badung No 52/2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. 

“Aksi kompak pasang spanduk, tempel stiker dan bagi bagi brosur yang dilakukannya tersebut sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat wajib masker serta sering sering mencuci tangan dan menjaga jarak, guna memutus penyebaran Covid -19,” kata Iptu Gede Oka.ang/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER