Terima Paket Ganja 3 kg, Seorang Napi Kerobokan Terancam 20 Tahun Bui

  • 19 Oktober 2020
  • 19:05 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1615 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Belum genap setahun, Muh.Fuad (34) jadi penghuni Lapas di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar Barat. Dipastikan akan bertambah mendekam lebih lama lagi hingga 20 tahun.

Itu setelah dirinya kembali dihadapkan dalam hukum terkait pengiriman ganja yang beratnya lebih dari 3 kg. "Terdakwa merupakan Napi Lapas Kelas II A Kerobokan," Singkat Jaksa I Wayan Sutarta,SH selaku Penuntut Umum. 

Dalam sidang yang digelar secara online itu, Jaksa dari Kejati Bali membeberkan bagaimana terdakwa asal Medan ini kembali harus terjerat hukum dan terncam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Dibacakan Jaksa secara telekonferens yang didengarkan oleh Hakim IGN Putra Atmaja,SH.MH, bahwa terdakwa yang sebelumnya diamankan pihak BNNP Bali terkait kasus pengiriman Ganja oleh pengirim bernama Muh.Latif dari Riau. Justru tidak ada kapoknya saat kembali dihubungi oleh Muh.Latif..

"Bahwa terdakwa mengenal Muh.Latif (DPO) sejak enam bulan lalu sebelum dirinya ditangkap petugas BNNP Bali dan masuk bui. Namun, terdakwa kembali dihubungi oleh Muh.Latif untuk mengambil paket ganja yang dikirim melalui jasa TiKi," sebut Jaksa Sutarta dalam dakwaan.

Untuk pengambilan paket ganja ini, Ia dijanjikan upah sebesar Rp.3 juta. Saat itu, terdakwa dari dalam Lapas menghubungi Terdakwa Bayu (berkas terpisah) melalui massanger, yang intinya menyuruh untuk mengambil paket berisi Ganja di kantor TiKi jalan Pura Demak II. Untuk tugas ini, terdakwa menjanjikan upah sebesar Rp.3 juta.

Selanjutnya, Selasa, 7 April 2020 saat paket tersebut tiba. Sekitar pukul 10.00 Wita Bayu mengajak Ikbal (berkas satu rangkap terdakwa Bayu) untuk mengambil paket tugas dari terdakwa. Dimana nantinya upah akan dibagi dua. 

Saat tiba di depan kantor TiKi, Bayu menghubungi terdakwa melalui WA. Selanjutnya oleh terdakwa diberikan nomor Resi Paket dengan nama pengirim Muh.Latif dari Pekanbaru-Riau, Dengan alamat yang dituju atas nama Melanisa, Dangin Puri Denpasar Timur. 

Karena Bayu tidak memberikan kabar apakah paket sudah diambil atau tidak. Maka terdakwa langsung menghapus percakapannya di WA dengan Bayu, lantaran curiga terendus petugas. Bahkan, Nomor Rekening dari Bayu pun tidak jadi dikirimkan ke Muh Latif untuk segera di transfer. 

"Terdakwa Bayu dan Ikbal diamankan saat mengambil paket tersebut oleh petugas BNNP Balu. Dalam paket tersebut berhasil ditemukan dua paket masing-masing berisi ganja kering berat 2.006,26 gram dan 1.952,24 gram," tulis dalam dakwaan.

Dikatakan Jaksa Sutarta bahwa perbuatan terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat melawan hukum yakni melakukan jual beli narkotika dengan menyimpan, menyediakan dan menjadi perantara narkotika jenis Ganja. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU NO.35 Tahun 2009, tentang narkotika," tutup Jaksa Sutarta.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER