Finalisasi Ranperda Penyertaan Modal PD Pasar Mangu Giri Sedana, Pansus DPRD Putuskan Rp 87 Milyar 

  • 19 Oktober 2020
  • 14:45 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1623 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Pansus DPRD Kabupaten Badung mengadakan rapat kerja finalisasi Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomer 18 tahun 2018 tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan Umum Daerah Pasar Mangu Giri Sedana di ruang rapat Gozana II DPRD Puspem Badung, Senin, (19/10/2020). Dalam rapat kerja finalisasi tersebut, Pansus DPRD Badung putuskan penyertaan modal PD Pasar Mangu Giri Sedana sebesar 87 Milyar. 

Ketua Pansus Ranperda Penyertaan Modal PD Pasar Mangu Giri Sedana, Made Yudana mengatakan dalam rapat kerja finalisasi tersebut telah disampaikan kajian-kajian terkait dengan dana yang akan digunakan di PD Pasar Mangu Giri Sedana. Dan kami di Pansus mengambil keputusan dalam rapat ini, bahwa kita bisa finalisasi dengan angka  sebesar 87 milyar sampai dengan tahun anggaran 2024.

"Melihat situasi dan kondisi pandemi saat ini mudah mudahan harapan kita bersama bahwa pandemi ini cepat berlalu, sehingga pemerintah kabupaten Badung dan melihat juga dengan kondisi keuangan apa yang menjadi rencana dari pada PD pasar itu bisa kita targetkan di 2021 sesuai dengan prioritas-prioritasnya," kata Made Yudana, Senin, (19/10/2020). 

Ia menerangkan, dari total 87 Milyar tersebut prioritasnya itu ada 53 milyar yang dibagi-bagi. Ada perbaikan di Pasar Hewan Bringkit, ada perbaikan parkir Beringkit, ada di pasar Kuta I dan Pasar Petang.

"Nah itu nanti melihat situasi keuangan nanti kita prioritaskan yang mana sesuai dengan keuangan kemampuan daerah, kita kan melihat situasi, mudah mudahan PAD kita bisa normal kembali sesuai dengan harapan kita bersama," terangnya.ang/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER